TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lahat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hudson Arpan dari Dapil 2 Merapi Area, menuai polemik.
Pasalnya, proses PAW ini dianggap sudah melanggar hukum, karena anggota yang dilantik bukan berasal dari dapil yang sama.
Hudson Arpan dari Dapil 2 Merapi Area digantikan Agus Riansyah dari Dapil 1 Kota Lahat,
"Aku kan berasal dari dapil 2 sedangkan Agus Riansyah ini dari dapil 1, itulah masalahnya." ungkap Hudson.
Sementara untuk caleg dari dapil 2 telah dipecat semua.
• Vigit Waluyo Blak-blakan Juara Liga Indonesia Disetting, Plt Ketum PSSI Joko Driyono Ungkap Ini
• Suplai Air Bersih Hitam dan Coklat, Pemkab Muratara Akan Bangun Pengelolaan Penjernih Air
Padahal sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 197 ayat 1 menyatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten Kota yang berganti antar waktu digantikan oleh Caleg Kabupaten Kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.
"Seharusnya tetap dipilih dari dapil 2 bukan malah ambil dari dapil 1, sekarang caleg dibawah nomor urut aku Helpeni Reza sudah menggugat ke pengadilan," kata Hudson Arpan kepada sejumlah wartawan di Palembang, Jumat (25/1/2019) malam.
Namun, yang lebih membingungkan, sambung Hudson, Biro Otda sudah menyurati Gubernur Sumsel dalam nota dinas nomor 048/ND/I/2019.
Isinya menjelaskan proses PAW Anggota DPRD Lahat Hudson Arpan kepada Agus Riansyah sebagai anggota DPRD Lahat sisa masa jabatan 2014-2019 belum dapat diproses karena adanya perbedaan daerah pemilihan.
• Semifinal Indonesia Masters Marcus Gideon/Kevin Sanjaya Hadapi Pebulutangkis Kuda Hitam Denmark
• Balada Kisah Cinta Gusti Randa dengan Nia Paramita, Sempat Hebohkan Publik, Kini Sangat Mesra
"Seharusnya Gubernur bisa menelaah ulang Nota Dinas dari Biro Otda Sumsel ini, jangan langsung mengeluarkan surat pelantikan," tegasnya.
Masih kata Hudson, Senin (28/1/2019) nanti masyarakat Kecamatan Merapi akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Lahat untuk meminta Gubernur melakukan pembatalan pelantikan tersebut.
"Pastilah masyarakat tidak setuju, apalagi dari dapil merapi ini, karena Agus Riansyah ini juga dari dapil I yang meliputi daerah Kota Lahat bukan Kecamatan Merapi," imbuhnya.
Sementara, Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno SE MM MBA membenarkan adanya PAW (pergantian antar waktu) DPRD Lahat dari Ir Hudson Arpan dari Dapil 2 kepada Agus Riansyah SAg dari Dapil 1.
• Sering Terjadi Kecelakaan, Herman Deru Ajak Danlanal Benahi Sistem Transpotasi Air di Sumsel
• Hasil Drawing Copa Amerika Brasil 2019, Ada Jepang dan Qatar yang Juga Berpartisipasi, ini Alasannya
"Sudah lama ini, saya nggak mau ngungkit lagi. Dia ini di PAW karena pelanggaran organisasi. Sudah gugat dan sudah incrach. Soal kenapa itu bisa digantikan dari Dapil lain silahkan tanya ke KPU."
"Kalau tidak bisa tentunya tidak mendapat rekomendasi. Kenapa itu bisa, itu ada di aturan," kata Agus Sutikno, yang dibincangi lewat saluran telepon.