Namun berdasarkan penelusuran pihak Kanwil Kemenkumham Sumsel, legalitas tempat praktik Chris dan kawan-kawan pun masih diragukan.
• Kabar Duka : Raditya Dika Kabarkan Stand Up Comedy Gebi Ramadhan Meninggal Dunia
• Pele Baru di Sepak Bola, Bocah Perancis Juara Piala Dunia 2018, Harganya Tembus Rp 3 Triliun
"Memang katanya mereka ada dua tempat terapi di sana (Malaysia). Namun belum tahu juga resmi atau tidak. Yang jelas, mereka menyalahi ketentuan izin tinggal di sini," jelas Sudirman.
Selain mengamankan 20 WNA, pihak Kanwil Kemenkumham juga mengamankan berbagai barang bukti para tersangka dalam menjalankan praktik terapi ilegal.
"Kita juga mengamankan berbagai peralatan terapi, bukti pembayaran sewa ballroom hotel untuk tempat mereka terapi, nilainya Rp 30 juta. Kemudian ada sejumlah barang pribadi milik para tersangka," ucap Sudirman.
• Bandingkan Liburannya saat Ke Jepang, Billy Syahputra Beberkan Biaya yang Dikeluarkan Raffi Ahmad
• Teaser Game Of Thrones Season 8, Kenapa Ada Patung Pusara Jon Snow
Diketahui pula, selama menjalani proses hukum, Chris Leong dan kawan-kawan didampingi kuasa hukum yang sebenarnya bukan rekomendasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Indonesia.
"Soal kuasa hukum, mungkin itu inisiatif para tersangka. Namun kita sudah lijat surat kuasa hukumnya untuk mendampingi para kliennya," tutup Sudirman.