Berita Palembang

20 WNA Terapis Ilegal di Palembang Resmi Tersangka, Hari Ini Dijebloskan ke Penjara

Penulis: Agung Dwipayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Palembang meringkus 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) pada 10 Januari lalu, resmi ditahan di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Palembang.

Adapun 8 orang WNA wanita, 6 WN Malaysia dan masing-masing satu WN Irlandia Utara dan Belgia, ditahan di Lapas Wanita Jalan Merdeka.

Sedangkan 12 orang WNA pria yang semuanya berasal dari Malaysia, ditahan di Lapas Pakjo.

Tiba di Lapas Pakjo pada Selasa (15/1/2019) petang pukul 17.25, ke-12 WNA pria termasuk Chris Leong di dalamnya, sempat berbicara kepada wartawan sebelum memasuki Lapas.

Pengumuman Tahap Akhir CPNS 2018 Kementerian Agama (Kemenag) : Download PDF nya di Sini

Pemain Timnas U-22 yang Memiliki Kemampuan Cannon Ball Dilirik 2 Klub Eropa

"Saya senang karena banyak wartawan di sini," kata Chris yang tampak menebar senyum begitu keluar dari minibus yang membawa ia dan rekan-rekannya.

Chris Leong merupakan fisioterapis asal Malaysia yang dikenal malang-melintang di dunia pengobatan tradisional.

Ia dan 19 rekannya ditangkap imigrasi Palembang beberapa hari lalu karena menyalahi izin tinggal dan membuka praktik terapi ilegal di sebuah hotel berbintang di Jalan R. Soekamto.

Didampingi kuasa hukumnya, Hendra Wijaya, Chris tampak tenang melayani pertanyaan wartawan.

"Kita akan ikuti proses hukum. Kami juga terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal (Malaysia)," kata Hendra Wijaya.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury mengungkapkan, ke-20 WNA tersebut membuka praktik terapi ilegal di Palembang sejak 8 Januari kemudian.

Avanza Facelift Disebut Tiru Xpander, Ini Kata Toyota Indonesia

Video : Herman Deru Tegaskan SFC Tidak Boleh Bubar

Mereka diduga melanggar izin tinggal selama berada di Indonesia, khususnya di Palembang.

"Pelanggarannya jelas, menyalahi izin tinggal. Visa mereka itu kunjungan wisata, tapi nyatanya mereka membuka praktik terapi ilegal," kata Sudirman kepada wartawan di Lapas Pakjo.

Ia melanjutkan, Chris Leong dan kawan-kawan ditetapkan menjadi tersangka karena perbuatan mereka sehingga harus mendekam di Lapas hingga proses persidangan.

"Proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan khusus bagi para WNA ini," tegas Sudirman.

Chris Leong dan kawan-kawan disebut-sebut fisioterapis profesional di negara asal mereka, Malaysia.

Namun berdasarkan penelusuran pihak Kanwil Kemenkumham Sumsel, legalitas tempat praktik Chris dan kawan-kawan pun masih diragukan.

Kabar Duka : Raditya Dika Kabarkan Stand Up Comedy Gebi Ramadhan Meninggal Dunia

Pele Baru di Sepak Bola, Bocah Perancis Juara Piala Dunia 2018, Harganya Tembus Rp 3 Triliun

"Memang katanya mereka ada dua tempat terapi di sana (Malaysia). Namun belum tahu juga resmi atau tidak. Yang jelas, mereka menyalahi ketentuan izin tinggal di sini," jelas Sudirman.

Selain mengamankan 20 WNA, pihak Kanwil Kemenkumham juga mengamankan berbagai barang bukti para tersangka dalam menjalankan praktik terapi ilegal.

"Kita juga mengamankan berbagai peralatan terapi, bukti pembayaran sewa ballroom hotel untuk tempat mereka terapi, nilainya Rp 30 juta. Kemudian ada sejumlah barang pribadi milik para tersangka," ucap Sudirman.

Bandingkan Liburannya saat Ke Jepang, Billy Syahputra Beberkan Biaya yang Dikeluarkan Raffi Ahmad

Teaser Game Of Thrones Season 8, Kenapa Ada Patung Pusara Jon Snow

Diketahui pula, selama menjalani proses hukum, Chris Leong dan kawan-kawan didampingi kuasa hukum yang sebenarnya bukan rekomendasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Indonesia.

"Soal kuasa hukum, mungkin itu inisiatif para tersangka. Namun kita sudah lijat surat kuasa hukumnya untuk mendampingi para kliennya," tutup Sudirman.

Berita Terkini