Menurut Kakanwil Kemenkumham Palembang, Sudirman D Hury, jumlah daftar isi yang didapat dari penyergapan, ada 100 orang lebih yang sudah mendaftar.
"Kedua puluh WNA tersebut datang ke Palembang untuk bekerja sebagai terapis di salah satu tempat pengobatan alternatif."
"Saya dapat informasi mereka pernah melajukan pengobatan di Medan dan Bali. Di medan gagal ditangkap, tapi di Palembang kita tangkap," ujarnya.
• Digrebek Sedang Bersama Suami Orang, Pelakor Mahasiswi ini Malah Ancam Istri Sah Selingkuhannya
• Fakta-fakta Siswi SMA 10 Jatuh dari Jembatan Ampera, Guru Sempat Curiga Eni Murung
Dikatakan Sudirman D Hury, dari penyergapan tersebut pihaknya akan mengenakan para pelaku dengan ancaman penjara 5 tahun penjara serta hukuman denda Rp 500 juta.
"Selain para pelaku kami juga akan memanggil pihak hotel yang menyediakan tempat kepada pelaku melakukan prakteknya," jelasnya.
Dikoordinir Pria Malaysia
Warga Negara Asing yang diamankan kantor Imigrasi Palembang, ternyata hanya wisatawan untuk liburan di Indonesia.
Mereka sama sekali bukanlah terapis seperti pekerjaan yang mereka lakukan saat ini.
Hal ini diungkapkan Mei-mei alias Serly (30 tahun) warga negara China yang juga masuk rombongan ini.
"Kami bertemu saat liburan di Indonesia, Criss Liong yang mengkoordinir kami karena memang belum pernah ke Indonesia."
"Jadi saya bukan terapis, mereka juga bukan terapis. Saya jadi penunjuk wilayah yang akan di datangi, karena sering liburan ke Indonesia," ujar Mei-mei yang merupakan dengan bahasa Tiongkok, Kamis (10/1/2019).
Cris Liong (43 tahun), yang sempat diwawancarai mengungkapkan, dia bertugas sebagai instruktur dan juga koordinator rombongan ini.
"Belum pernah ke Indonesia, tapi saya bisa bahasa Indonesia. Bertemu sama-sama kunjungan dan inisiatif buka terapi," ujar Cris yang merupakan warga Negara Malaysia ini.
Sehari Raup Rp 1 Miliar
Dalam satu hari, setidaknya Rp 1 miliar dikantongi oleh 20 warga negara asing ( WNA) yang membuka praktek pijat tradisional di Palembang.