Berita Pagaralam

BREAKING NEWS : Wanita Otak Pembunuhan Ponia dan Anaknya di Pagaralam Akhirnya Blak-blakan

Editor: M. Syah Beni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka pembunuhan Ponia dan Sepvia, Tika (31), Jefri (20) dan Riko (16) saat berada diruang Kasatres Polres Pagaralam, Senin (7/1/2018).

Dengan modal itu tersangka Tika mengelabui Ponia dengan cara mengajaknya untuk menyimpan uangnya di salah satu bank.

Lantaran Ponia telah percaya dengan Tika, ia tidak menaruh kecurigaan.

 

Ponia mau saja menyerahkan kartu ATM serta kode PIN miliknya sehingga pelaku Tika dengan leluasa menguras uang milik korban Ponia.

Mengetahui uang tabungannya telah di kuras oleh pelaku Tika, lalu korban berusaha meminta penjelasan dan meminta uang miliknya di kembalikan.

"Diduga lantaran aksinya telah ketahui korban dan tidak senang terus di tagih. Pelaku Tika gelap mata dan merencanakan membunuh Ponia. Pelaku Tika mengajak Riko dan Jefri dengan imbalan uang Rp 5 juta," jelas Kapolres.

Setelah mengajak kedua pelaku lainnya, kawanan ini kemudian menjemput korban Ponia yang saat itu di temani anaknya Selvi yang masih mengenakan seragam sekolahnya menaiki sebuah mobil yang mereka rental ke arah luar kota pada sore Jumat lalu.

 

Tiba di sekitar kawasan liku Lematang sekitar pukul 20.00 WIB pelaku Riko dan Jefri atas suruhan Tika menghabisi nyawa Ponia dengan cara dicekik dan pukul menggunakan sebatang kayu hingga meninggal dunia.

"Melihat ibunya di bunuh, Selvia anak Ponia berusaha melarikan diri namun berhasil di tangkap oleh para pelaku kemudian ikut dihabisi nyawanya,"

"Ssetelah keduanya dipastikan meninggal dunia, para pelaku lalu membuang kedua korban ke sungai Lematang persis di atas jembatan Endikat dan kemudian melarikan diri ke Palembang dan setelah itu ke Jakarta. Mereka kita tangkap di Jakarta," katanya.

 

Tersangka Tika sempat berkelit dengan memberikan keterangan bahwa korban Ponia lah yang mempunyai utang kepadanya.

Karena korban enggan membayar utang tersebut maka dia kesal dan merencanakan membunuh korban bersama rekannya yang lain.

"Terlepas dari alibi para pelaku kami berpegangan pada bukti bukti serta keterangan yang berhasil kami kumpulkan dan untuk itu kami menyimpulkan sementara ini adalah pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolres AKBP Tri Saksono Puspo AJI Sik MH kepada sripoku.com, Kamis (3/1/2019).

Ketiganya sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Pagaralam.

Tiga pelaku ditangkap di Jakarta setelah pihak kepolisian mendapatkan transaksi pelaku Tika di bank.

Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiganya.

Halaman
1234

Berita Terkini