Cara Membuat

Cara Beli Kacamata dengan BPJS Kesehatan, Ditanggung Hingga Rp 300 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG---Sudah beberapa tahun lalu, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bisa memanfaatkan fasilitas tambahan untuk mendapatkan kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Menurut Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Utama Palembang R Chandra Budiman, bagi peserta BPJS Kesehatan untuk dapat menggunakan fasilitas ini, perlu memerhatikan persyaratan yang ada.

"Kacamata itu manfaat suplemen atau tmbahan dari BPJS Kesehatan, dan itu bukan manfaat utama pelayanan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," kata Chandra, Kamis (3/1/2019).

Menurut Chandra, terdapat 18 optik kacamata di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palembang yang telah bekerjasama atau bermitra.

Diungkapkan Chandra, benefit tambahan tersebut diberikan sesuai hak kelas peserta.

Cara Membuat Minuman Thai Tea di Rumah, Cukup dengan Bahan-bahan Berikut ini, Mudah Dilakukan

"Kalau kelas 1 dapat alokasi Rp 300 ribu. Kelas 2 Rp 200 ribu dan kelas 3 Rp 150 ribu. Pihak optik juga sudah menyediakan kacamata, dengan nilai yang sesuai," jelasnya.

Ditambahkannya, peserta yang ingin mendapatkannya, harus mendapat resep dokter, agar dilayani pihak optik.

"Peserta dirujukan ke RS oleh faskes tingkat 1. Kemudian di poli mata RS mendapatkan resep kacamata. Setelah dilegalisir RS resep tersebut, peserta bawa ke optik yabg bekerjasama," tandasnya.

Syarat penting yang harus dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan fasilitas tambahan Kacamata:

Kunjungi dokter spesialis mata.

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Palembang dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Setelah mendapatkan surat rujukan dari faskes 1, selanjutnya pergi ke dokter spesialis mata atau klinik yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.

Pemeriksaan mata akan dilakukan oleh dokter spesialis mata dan selanjutnya dokter akan meresepkan kacamata sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Melegalisir resep dokter

Setelah dokter memberikan resep kacamata, selanjutnya wajib melegalisir resep tersebut kepada petugas yang ditunjuk oleh rumah sakit atau klinik spesialis ditempat berobat tersebut.

Selanjutnya petugas menginformasikan toko optik mana saya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang dapat dipilih.

Cara Membuat Tekwan Khas Palembang Enak Disantap Saat Musim Hujan

Datangi toko optik yang ditunjuk/telah bekerjasama/ bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya peserta BPJS Kesehatan, dapat memilih kacamata yang terpajang di etalase toko optik sesuai dengan hak kelas kepesertaan.

Jangan lupa membawa fotokopi dan data asli KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Harga kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Untuk tarif kacamata dijamin sesuai dengan hak kelas kepesertaan dari si peserta sebagaimana yang ditentukan di dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

a. Peserta kelas I sebesar Rp300.000

b. Peserta kelas II sebesar Rp200.000

c. Peserta kelas III sebesar Rp 150.000

Waktu pembelian kacamata

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, kacamata yang ditanggung BPJS kesehatan dapat diberikan kembali paling cepat 2 tahun sekali.

Itu artinya, jika ingin mendapatkan kacamata yang ditanggung BPJS lagi, harus menunggu 2 tahun yang akan datang.

Ukuran lensa

Peraturan Menteri Kesehatan tersebut juga telah menetapkan aturan ukuran lensa yang ditanggung, yaitu:

* Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri
* Lensa silindris, minimal 0,25 dioptri

Untuk informasi lebih detil, bisa kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id. dan Hubungi Care Center BPJS Kesehatan 1500400.

Berita Terkini