Pemilu 2019

KPU Sumsel Segera Data Orang Gangguan Jiwa untuk Diakomodir Hak Pilihnya, Bukan Orang Gila di Jalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelly Mariana komisioner KPU Sumsel terpilih Sumsel

KPU juga tidak akan mendata orang gila yang di jalan- jalan.

Karena memang bukan begitu prosedur kerjanya.

Lagi pula, dalam Putusan MK juga, suda dinyatakan bahwa orang dengang psikosa (gila) yang berciri- ciri hidup menggelandang, makan sembarangan, bersifat asosial, bahkan tidak menyadari keberadaan dirinya sendiri.

Telah pasti, dengan penalaran yang wajar, tidak akan didaftar sebagai pemilih," pungkasnya.

Berita Terkini