KPU juga tidak akan mendata orang gila yang di jalan- jalan.
Karena memang bukan begitu prosedur kerjanya.
Lagi pula, dalam Putusan MK juga, suda dinyatakan bahwa orang dengang psikosa (gila) yang berciri- ciri hidup menggelandang, makan sembarangan, bersifat asosial, bahkan tidak menyadari keberadaan dirinya sendiri.
Telah pasti, dengan penalaran yang wajar, tidak akan didaftar sebagai pemilih," pungkasnya.