TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) akan mendata warga yang mengalami gangguan jiwa, untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang.
"Meskipun mengalami gangguan jiwa atau mental, tetapi hak dasar masyarakat memilih tetap ada."
"Bagi mereka yang ada di RS jiwa, harus ada keterangan dari dokter," kata komisioner KPU Sumsel Divisi program, data dan informasi Hendri Almawijaya, Selasa (4/11/2018).
Menurut Hendri, pihaknya segera melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan KPU Kabupaten/kota se Sumsel, untuk melakukan tindak lanjut dari surat edaran (SE) KPU RI untuk memfasilitasi pemilih dengan gangguan jiwa.
"Kita akan data, sebab orang yang mengalami gangguan jiwa bukan hanya berada di RS Jiwa, tetapi kadang- kadang di perkampungan juga."
"Kita tetap jalankan amanat undang-undang untuk hak mereka dalam memilih tetap terjamin," jelasnya.
• Herman Deru Bersama Bawaslu RI Siap Kawal Pemilu 2019
• Orang Gila Diberikan Hak Pilih di Pemilu 2019, Ini Kata Elite Partai Gerindra
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menambahkan, itu sudah jadi amanat undang- undang sehingga harus dijalankan meski ada anggapan pihak atau orang yang tidak setuju dengan rencana KPU.
"Itu perlu dijelaskan (lagi) beberapa hal. Pertama, dalam Putusan MK No. 135/2015 sudah dinyatakan, bahwa gangguan jiwa atau ingatan itu, dari sisi waktu atau durasi dapat dibedakan menjadi dua,"
"Yaitu permanen atau kronis dan non-permanen atau episodik. Sedang dari sisi kualitas dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu ringan, sedang, dan berat," ujarnya.
Diungkapkan Kelly, dalam putusan MK itu juga sudah diuraikan, bahwa gila hanya salah satu jenis dari abnormalitas mental.
"Jenis yang lain ada banyak, stress, depresi, cemas, paranoid, latah, fobia, dan pikiran buruk."
"Nah, jenis- jenis gangguan ini lah yang tidak banyak dipahami orang. Padahal masing- masimg tentu memiliki perbedaan tingkat pemulihan, baik dari sisi kecepatan maupun kualitasnya," terang Kelly.
• Sama Seperti Asian Games 2018, Polda Sumsel Kerahkan 7 Ribu Personel Amankan Pemilu 2019
Selain itu, perlu juga dijelaskan bahwa pendataan pemilih itu dilakukan dengan tiga cara, yaitu mendatangi dari rumah ke rumah,
Menerima laporan langsung dari masyarakat, dan meminta data penghuni panti sosial, Lapas, Rutan, dan sejenisnya.
Nanti akam didata, nama- nama itu dikroscek sesuai alamat tinggalnya.