"Alat ini tujuannya agar mempermudah wajib pajak dalam transaksi dan pelaporan pajak serta untuk mempersempit kecurangan dalam pelaporan tentunya," jelas mantan Inspektur Pemkot Prabumulih itu.
Lebih lanjut Jauhar menuturkan, berdasarkan Undang-undang nomor 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah dijelaskan jika pajak hotel dan restoran sebanyak 10 persen.
Wajib pajak akan membuat nota/faktur dengan menambahkan besaran pajak 10 persen dari harga normal.
"Jadi misalnya harga makanan sekian maka ditambahkan 10 persen pajak, pajak ini milik pemerintah dan harus disetor. KPK dengan peduli dengan persoalan ini, jika tidak disetor akan ketahuan," tuturnya.
Disinggung apa sanksi jika wajib pajak mematikan tapping box atau curang dalam pelaporan pajak, Jauhar mengatakan sanksi akan dibuat bisa pencabutan izin.
Izin tidak diperpanjang bahkan hingga penutupan tempat usaha serta pidana jika melakukan penggelapan.