Laporan Wartawan Sripoku.com, Mat Bodok
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Nardiana alias Nar (44) warga Desa Berkat Kecamatan SP Padang OKI, yang diringkus Satnarkoba karena menyimpan inek, pil geleng.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MM melalui Kasubag Humas OKI Ipda Suhendri SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini, atas informasi masyarakat yang telah resah akan peredaran narkoba di wilayah SP Padang.
"Nar ini, salah satu ibu rumah tangga dan diketahui setiap ada acara orgen tunggal selalu hadir dan memang menjual narkoba," kata Suhendri panjang lebar, peredaran narkoba ini sudah masuk ke pelosok desa, di dalam hutan dan di laut juga ada narkoba, Selasa (27/11/2018).
Untuk itu, harap Suhendri peran serta orang tua harus sama-sama mengawasi anak dan keluargnya agar jangan mencoba atau mencicipi sedikit bentuk dan jenis apapun mengenai narkoba. "Semua jenis narkoba berbahaya, jadi jauhilah sebelum menjadi korban," ujar Suhendri alumni SMK Negeri 2 Palembang.
Masih kata Suhendri, awalnya tersangka ini tidak mengakui bahwa sebagai pengedar. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka memang menyimpan barang bukti narkoba jenis inek, sebanyak 10 butir warna orange, 4 butir warna merah muda, dan 1/2 butir orange dengan jumlah berat 5,27 gram yang disimpan dalam dompet bercorak orange juga.
"Selai barang bukti inek juga diamankan uang Rp 380 ribu," tutur Suhendri untuk pengembangan lebih lanjut tersangka ini diamankan di Mapolres OKI. Karena tersangka masih belum menyebutkan dari mana inek yang dia dapat.
Sementara itu, tersangka Nardiana mengakui kalau inek itu miliknya. "Saya menyesal telah menjual narkoba, karena saya terpaksa tidak ada pendapatan lain," sesal Nardiana.
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Tersangka Nardiana dan barang bukti inek yang diamankan dari isi dompet yang disimpan di rumah.