Jonru Bebas Bersyarat, Berikut Rangkuman 4 Fakta Jonru Sebelum Diadili dan Menjadi Narapidana
TRIBUNSUMSEL.COM - Jonru yang memiliki nama asli Jon Riah Ukur dinyatakan bebas bersyarat.
Sebelum dirinya diadili, berikut rangkuman fakta yang dikumpulkan.
Narapidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat mulai Jumat (23/11/2018).
Sebelumnya, Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.
• Viral Pria Thailand Ajak Kerbau Peliharaannya Selfie, Lihat Foto Eksisnya
Sebelumnya, pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan kabar bahwa kliennya telah bebas bersyarat dalam kasus ujaran kebencian.
"Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," ujar Djudju saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).
Djudju mengungkapkan pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu.
Kabar bebas bersyaratnya Jonru ditanggapi kubu Jokowi.
• PDIP Keluarkan Kebijakan, Caleg yang Terpilih di Pemilu 2019 Bakal Tak Dilantik, Kalau Ini Terjadi
• Kabar Terbaru Pembunuh Rega Orlando Pelajar di Pagaralam Ditangkap, Terungkap Ini Motif Pelaku
• Hasil Pertandingan Mitra Kukar vs PS Tira : Saling Jual Beli Serangan, Skor Pertandingan Imbang
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Ace Hasan Syadzily berharap Jonru tak lagi mengulangi perbuatannya melontarkan ujaran kebencian.
1. Profil Jonru
Jonru merupakan pria kelahiran Kabanjahe, Karo Sumatera Utara.
Jonru lahir pada tanggal 7 Desember 1970.
Jonru merupakan seorang penulis, pengusaha self publishing, serta proyek sekolah menulis.
Menikah dengan Hendra Yulianti, Jonru dikaruniai tiga orang anak.
• Jonru Bebas Bersyarat, Kubu Jokowi Langsung Berikan Tanggapan