Jonru Bebas Bersyarat
Jonru Bebas Bersyarat, Kubu Jokowi Langsung Berikan Tanggapan
Narapidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat mulai Jumat (23/11/2018)
TRIBUNSUMSEL.COM - Narapidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat mulai Jumat (23/11/2018).
Jonru telah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.
Kabar bebas bersyaratnya Jonru ditanggapi kubu Jokowi.
• PDIP Keluarkan Kebijakan, Caleg yang Terpilih di Pemilu 2019 Bakal Tak Dilantik, Kalau Ini Terjadi
• Kabar Terbaru Pembunuh Rega Orlando Pelajar di Pagaralam Ditangkap, Terungkap Ini Motif Pelaku
• Hasil Pertandingan Mitra Kukar vs PS Tira : Saling Jual Beli Serangan, Skor Pertandingan Imbang
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Ace Hasan Syadzily berharap Jonru tak lagi mengulangi perbuatannya melontarkan ujaran kebencian.
Ace berharap tak ada lagi ujaran kebencian, terutama menjelang pemilihan serentak pada 2019 mendatang.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam penegakkan kasus ujaran kebencian.
"Ya kita serahkan kepada pihak penegak hukum jika ada pihak-pihak yang melakukan tindakan ujaran kebencian," kata Ace.

• Update Kabar Khabib Nurmagomedov, Jalankan Ibadah Umrah Hingga Rematch Melawan Conor McGregor
• Sinopsis Live Streaming Cinta Suci Jumat Malam ini, Akhirnya Rahasia Aditya dan Suci Terbongkar
Sebelumnya, pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan kabar bahwa kliennya telah bebas bersyarat dalam kasus ujaran kebencian.
"Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," ujar Djudju saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).
Djudju mengungkapkan pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu.
Karena itu pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan bebas.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Jokowi Berharap Jonru Insaf Setelah Dinyatakan Bebas Bersyarat,