CPNS 2018

Ini Simulasi Peserta yang Maju ke Tahap SKB CPNS 2018 antara Peserta Lulus SKD dan Sistem Rengking

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sistem penilaian rengking cpns 2018

TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah resmi menetapkan sistem perengkingan untuk mengisi formasi kosong dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Safruddin, telah mengeluarkan aturan baru untuk menentukan pelamar CPNS 2018 yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 itu untuk mengatasi persoalan banyaknya peserta tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sehingga dikhawatirkan pengisian formasi jabatan CPNS tidak terpenuhi.

Pada pelaksanaan tes SKD, banyak peserta yang berguguran di soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Untuk formasi umum, passing grade TKP adalah 143, TIU 80 dan TWK 75.
Dengan ketentuan nilai ambang batas tersebut, rupanya banyak peserta yang gagal.
 

Baca: Resmi Dirilis Permenpan No 61 Tahun 2018, Peserta Tak Lulus SKD CPNS Dapat Kesempatan Ikut SKB

Baca: Telur Bebek Hitam Bertuliskan Angka 1 Hebohkan Warga Palembang, Dijual Rp 1 Miliar

Baca: Telur Bebek Hitam Bertuliskan Angka 1 Hebohkan Warga Palembang, Dijual Rp 1 Miliar

Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, akhirnya Menpan RB menerbitkan peraturan baru terkait peserta yang berhak mengikuti SKB.

Peraturan baru itu diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018.

Berikut beberapa peraturan baru yang perlu dipahami :

1. Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan bahwa peserta SKB adalah mereka yang lolos nilai ambang batas SKD.

2. Bila formasi yang dibutuhkan masih kurang atau bahkan tidak ada yang lulus, maka akan diambil dari peserta yang memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

3. Berdasarkan peraturan yang baru, nilai kumulatif SKD juga berubah.

Pasal 3 Permenpan tersebut menjelaskan sebagai berikut:

a) Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.

b) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.

c) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.

d) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.

e) Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.

Halaman
123

Berita Terkini