Resmi Dirilis Permenpan No 61 Tahun 2018, Peserta Tak Lulus SKD CPNS Dapat Kesempatan Ikut SKB

Resmi Dirilis Permenpan No 61 Tahun 2018, Peserta Tak Lulus SKD CPNS Dapat Kesempatan Ikut SKB

TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
SELEKSI PNS - Peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Badan Kepegawaian Nasional , Jakabaring, Palembang, Senin (6/11/2018). Peserta CPNS formasi Ogan Komering Ilir ini harus menyelesaikan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) . 

TRIBUNSUMSEL.COM - Resmi Dirilis Permenpan No 61 Tahun 2018, Peserta Tak Lulus SKD CPNS Dapat Kesempatan Ikut SKB

Aturan baru untuk sistem ranking dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis melalui Permenpan No 61 Tahun 2018.

Peserta yang tidak lolos SKD masih memiliki peluang untuk mengikuti SKB dengan sejumlah syarat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB)

Dalam peraturan itu, pemerintah akhirnya menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Ditetapkannya sistem rangking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak peserta tes CAT CPNS untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu. 
(TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak peserta tes CAT CPNS untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.

Dikutip tribunpekanbaru.com dari situs menpan.go.id, Rabu (21/11/2018) malam,  dalam poin pertimbangan peraturan itu disebutkan bahwa tingkat kesulitan soal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi CPNS 2018.

Akibatnya, terjadi disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

 Atas pertimbangan itu, Menpan memutuskan peserta seleksi CPNS tahun 2018 2018 yang mengikuti  SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Calon peserta SKB dimaksud adalah mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar pengadaan CPNS Tahun 2018.

Sementara itu, bagi Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan RB  Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
masih memiliki peluang.

Dengan catatan memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang sudah diatur secara teknis dalam peraturan tersebut.

Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking. "Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin. 

Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak peserta tes CAT CPNS untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru, menjalani pemeriksaan sebelum ikut ujian, beberapa waktu lalu. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)
Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak peserta tes CAT CPNS untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru, menjalani pemeriksaan sebelum ikut ujian, beberapa waktu lalu. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky) (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.

Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.

"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved