TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Jajaran Polsek Sekayu berhasil membongkar peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu Muba, Rabu (8/8).
Narkoba jenis sabu-sabu ini terungkap dan diketahui selama ini digerakkan oleh oknum Polisi Khusus Lapas (Polsuspas).
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti mengatakan, terungkapnya keterlibatan salah satu oknum Polsuspas ini tersebut berawal dari tertangkapnya oknum Polsuspas bernama Jandri Pirzadah (29) yang warga Perum Sako Palembang, sekitar pukul 07.30 WIB.
Sedangkan tersangka Jandri ditangkap di halaman Lapas Sekayu.
"Tersangka ditangkap saat sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka Helmi Heriyanto (35) warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu yang berperan sebagai kurir," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kantong plastik bening list merah berisikan tiga kantong bening sabu-sabu yang berada di saku celana sebelah kanan tersangka Jandri.
"Saat ini kami langsung melakukan pengembangan dengan memeriksa tersangka Helmi yang merupakan kurir," ungkapnya.
Dari keterangan tersangka Helmi, didapati bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seorang bandar bernama Alpian alias Koyen (42) Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu.
"Penangkapan terhadap tersangka Koyen dilakukan di kediamannya, dimana berhasil diamankan barang bukti berupa uang Rp40 juta diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, kuitansi utang pembelian narkotika," jelasnya.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman tersangka Jandri, dimana turut diamankan barang bukti berupa kotak rokok yang berisikan satu buah plastik bening terdapat sisa sabu-sabu, kotak handphone berisikan plastik klip bening yang cukup banyak diduga untuk alat pembungkus Narkotika jenis sabu-sabu.
"Modusnya para narapidana memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka Jandri yang merupakan Polsuspas."
"Kemudian, tersangka Jandri menyuruh tersangka Helmi membeli narkotika kepada tersangka Koyen untuk diantarkan ke Lapas Sekayu dan diberikan kepada narapidana yang membeli," terangnya.
Selain itu, transaksi narkotika juga terjadi pada saat persiapan sidang, dimana para narapida dapat bertemu dengan keluarga dan pada saat jam besuk tahanan di dalam Lapas Sekayu.
"Praktek peredaran narkotika di Lapas Sekayu sudah berlangsung sejak 4 tahun yang lalu."
"Dalam satu bulan terjadi 4 kali transaksi narkotika di dalam Lapas Sekayu dengan omset rarusan juta rupiah," ungkap Andes.