Menurutnya, tersangka Jandri dan Koyen merupakan target operasi (TO) pihaknya.
Selain meresahkan, telah banyak pula laporan yang masuk ke pihaknya terkait sepak terjang kedua tersangka.
"Para tersangka dijerat Pasal 112, 114 Ayat 1 Huruf A UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman 4 sampai 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin, mengatakan, selain sebagai pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada narapidana, tersangka Jandri juga menyediakan alat hisap sabu yang bisa digunakan para narapidana untuk mengkonsumsi narkotika.
"Alat-alat hisap sabu dia (tersangka Jandri) yang menyiapkan. Untuk lokasi mengkonsumsinya kita tidak tahu," terangnya.(cr13)