"Yang diwajibkan datang saat pendaftaran adalah bakal capres dan cawapres. Biasanya datang," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).
Untuk pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan mulai dari 4-9 Agustus pada 08.00-16.00 WIB.
Sedangkan pada 10 Agustus mulai dari pukul 08.00-24.00 WIB.
KPU mempersilakan pasangan capres-cawapres mendaftarkan diri pada waktu itu.