TRIBUNSUMSEL.COM - Dilansir dari berbagai informasi, tahapan pendaftaran pemilihan presiden (pilpres) 2019 akan dibuka pada 4-10 Agustus.
Kemudian tanggal 5-13 Agustus juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon presiden dan bakal wakil presiden.
Baca: Besok Pendaftaran Pilpres, Demokrat dan Gerindra Lakukan Rapat Internal
Baca: Terkait PKB Kemungkinan Berubah Koalisi, Hasto: PDIP Tidak Masalah PKB Minta Saran Kiai
Baca: Usai Hastag Jokowi-Airlangga, Jokowi-Cak Imin, Jokowi-Moeldoko, kini Muncul Jokowi-Soekarwo
Pada 20 September, direncanakan KPU akan menetapkan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Sehari sesudahnya, 21 September akan dilakukan pengundian nomor urut.
Sampai sejauh ini, untuk calon presiden yang telah mendeklarasikan diri adalah Joko Widodo yang saat ini masih menjabat Presiden dan Prabowo Subianto sebagai Ketua Partai Gerindra.
Untuk pasangan cawapres, di dua kubu juga belum ada yang mendeklarasikan siapa pasangannya tersebut.
Untuk diketahui, pasangan cawapres Jokowi sesuai pemberitaan ada 10 nama yang masuk bursa kandidat cawapres Jokowi, diantaranya Moeldoko, Mahfud MD, Airlangga Hartato, Muhaimin Iskandar, Romahurmuziy, Maruf Amin, Sri Mulyani, Din Syamsudin, Susi Pudjiastuti, Chairul Tanjung dan terbaru Soekarwo.
Sedangkan nama kandidat pasangan Prabowo, diantaranya Agus Harimurti Yudhoyono, Habib Salim Segaf dan Ustaz Abdul Somad.
Dua kubu ini masing-masing masih wait and see untuk mengumumkan siapa pasangannya, kemungkinan last minute pendaftaran terakhir di KPU pada 10 Agustus pukul 24.00, nama tersebut akan terkuak di publik.
Dilansir dari Tribunnews, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, meminta peserta pemilu untuk melakukan pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden pada awal waktu.
Penegasan itu disampaikan saat KPU RI menggelar pertemuan dengan Pimpinan Pusat partai politik.
Di kesempatan itu, pihak KPU RI menjelaskan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Kami selalu mengingatkan peserta pemilu untuk daftar tidak diakhir waktu supaya kalau ada beberapa hal yang dilakukan perbaikan, itu masih ada waktu,” ujar Arief, di kantor KPU RI, Jumat (27/7/2018) malam.
Sejauh ini, dia menjelaskan, waktu pendaftaran presiden-wakil presiden akan berlangsung mulai 4-10 Agustus 2018.
Capres-Cawapres Wajib Datang Saat Daftar
KPU RI mewajibkan pasangan calon presiden-wakil presiden yang maju dalam Pilpres 2019 hadir di tempat pendaftaran yang berada di kantor lembaga penyelenggara Pemilu itu.