Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Prabumulih, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil perhitungan suara pemilihan gubernur-wakil gubernur dan walikota- wakil walikota di aula Hotel Grand Nikita, Rabu (4/7/2018).
Pleno terbuka itu dipimpin oleh Ketua KPUD Prabumulih, M Takhyul SIP dan empat komisioner dihadiri perwakilan KPU Provinsi Sumsel, para saksi calon, tokoh masyarakat dan para panitia pengurusan kecamatan maupun lainnya.
Hasilnya, dalam pilkada walikota-wakil walikota Prabumulih pasangan calon Ir H Ridho Yahya MM - H Andriansyah Fikri SH memperoleh 74.723 suara atau 79,26 persen dan Kotak kosong sebabyak 19.552 suara atau 20,73 persen.
"Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 126.745 jiwa dengan jumlah suara masuk 96.702 suara, jumlah suara sah 94.275 dan jumlah suara tidak sah 2.427," ungkap Ketua KPUD Prabumulih, M Takhyul SIP melalui Komisioner Devisi Teknis Wawan Irawan ketika diwawancarai usai pleno terbuka di aula Hotel Grand Nikita.
Sementara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sumatera selatan, Wawan membeberkan, nomor urut 1 yakni H Herman Deru SH MM - Ir H Mawardi Yahya memperoleh sebanyak 51.872 suara atau 55,77 persen, nomor urut 2 yakni Astwari Rifai dan Irwansyah memperoleh 5.524 suara atau 5,93 persen.
"Lalu untuk nomor urut 3 yakni H Ishak Mekki dan Yudha Pratomo mendapat 15.082 suara atau 16,21 persen, kemudian nomor urut 4 H Dodi Reza dan H Giri Ramandana Kiemas memperoleh 20.531 suara atau 22,07 persen."
"Untuk jumlah suara masuk sebanyak 96.727, jumlah suara sah sebanyak 93.009 dan jumlah suara tidak sah sebanyak 3.718 suara," bebernya seraya mengatakan proses rekap berjalan lancar dan tidak ada sanggahan dari saksi maupun panwas.
Wawan menjelaskan, setelah tahanan itu hasil rekapitulasi untuk pilgub disampaikan ke KPUD Sumsel untuk dilaksanakan rekapitulasi tingkat provinsi.
"Untuk pilwako kita menunggu proses penetapan setelah MK (Mahkamah Konstitusi-red) memutuskan di registrasinya Prabumulih tidak masuk dalam sengketa pemilukada, jadi kita belum bisa menetapkan," jelasnya.
Wawan menambahkan, sesuai aturan PKPU nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi dan penetapan calon terpilih dinyatakan pasangan lain diberikan kesempatan untuk melakukan gugatan selama tiga hari ke MK lalu kemudian akan dikaji dan diregistrasi gugatan dan jika tidak ada maka tiga hari selanjutnya harus ditetapkan.
"Jadi meskipun suara sesuai perhitungan Ridho-Fikri memperoleh suara tertinggi tapi belum bisa kita tetapkan, aturannya seperti itu. Memang dalam aturan itu apabila terdapat selisih 2 persen tapi tidak tahu kita menunggu MK dan akan terus berkoordinasi," tambahnya.
Terpisah, Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH mengaku bersyukur rekapitulasi berjalan lancar dan aman serta pihaknya telah melakukan pengawalan terhadap surat suara gubernur yang dikirim ke Provinsi Sumsel.
"Kita bersyukur rangkaian pilkada berjalan tertib, saat ini kami tinggal menunggu KPU Prabumulih untuk rangkaian kegiatan ini atau penetapan," bebernya.
Pantauan Tribunsumsel.com, dalam pleno tersebut dimulai dengan penyampaian laporan PPK dengan terlebih dahulu membuka kotak surat suara gubernur maupun wakil gubernur terlebih dahulu.
Pleno yang digelar sejak sekitar pukul 08.30 itu dijaga dengan pengamanan ketat oleh jajaran Polres kota Prabumulih. Bahkan dalam proses pengamanan pleno penghitungan Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH turun langsung menjaga pengamanan.
Tidak hanya berseragam lengkap, petugas berpakaian preman juga menjaga baik di dalam dan di luar ruangan.(eds)