TRIBUNSUMSEL.COM -- Ketika persidangannya berlangsung, terdakwa teroris bom Thamrin Aman Abdurrahmanmemberikan sebuah surat kertas kepada kuasa hukumnya.
Hal itu dilakukan Aman, usai Jaksa Penuntut Umum Anita membacakan tuntutan hukuman mati kepada Aman.
Asrudin juga menuturkan, kertas berisi poin pembelaan tersebut tidak bisa ia bacakan sekarang, karena untuk keperluan sidang selanjutnya.
Ia mengatakan, Aman merasa keberatan atas tuntutan yang diterimanya, karena Aman merasa bukan penggerak aksi terorisme amaliyah.
"Dia merasa keberatan, karena merasa bukan penggerak dari aksi terorisme amaliyah," ucap Asrudin kepada awak media.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Di Persidangan Aman Abdurrahman Beri Surat Kertas Kepada Kuasa Hukumnya, Ini Isinya?
Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Mantan Teroris Prediksi BakalMuncul Dampak Mengerikan ini
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang tuntutan terhadap Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rochma, Jumat (18/5) ini.
Sidang terpaksa ditunda pekan lalu karena kerusuhan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Aman dkk ditahan.
Aman didakwa sebagai aktor intelektual sejumlah serangan teror di Indonesia, termasuk teror bom di Jalan Thamrin 14 Januari 2016, bom Samarinda 13 November 2016, bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu 25 Mei 2017.
Pada akhirnya hari ini, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati.
AMAN adalah merupakan simpul organisasi afiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Indonesia.
Ia menjabat sebagai Ketua Jamaah Ansarud Daulah (JAD).
Ba'asyir masih ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Meskipun demikian, mulanya Oman punya keterkaitan dengan Ba'asyir saat keduanya dipenjara di Pasir Putih, Nusa Kambangan.
Apalagi, semula, Oman dikenal sebagai pendiri JAD yang arah perjuangan serupa dengan JAT yang dididirikan Abu Bakar Ba'asyir.