Objek sengketa tanah antara keluarga Indra Pohan dengan Hernida Gempita seluas 8,5 Hektare merupakan bangunan rumah pribadi, perumahan, dan lahan kosong.
Eksekusi yang dilakukan oleh PN Palembang melalui surat perintah Mahkamah Agung (MA) memenangkan keluarga Hernida Gempita.
Rumah dr Dora yang ditempati oleh anaknya itu diratakan dengan tanah oleh pihak pemenang gugatan. (Tribunsumsel.com/ Infonawacita)