Jadi Tersangka KPK, Isi Bagasi Mobil Zumi Zola Bikin Kaget, Satu Mobillnya Capai Harga Segini !

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sedang ramai dibicarakan netter, aktor ganteng sekaligus Gubernur provinsi Jambi, Zumi Zola dirundung masalah pelik.

Gubernur Jambi Periode 2016-2021, Zumi Zola (37), kini dibayang-bayangi hidup dalam ruang sempit di balik jeruji besi penjara.

Penyebabnya, kasus pencurian uang rakyat dengan modus suap anggota dewan saat pembahasan APBD 2018, menyeret namanya.

Zumi terindikasi kuat salah satu aktor perbuatan keji itu menyusul hasil pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

November 2017 lalu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Suap diduga diberikan sebagai "uang ketok" atau uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada 27 November 2017 lalu.

Zumi Zola ()

Tiga dari empat tersangka adalah anak buah Zumi Zola di Pemprov Jambi.

Masing-masing Erwan Malik, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III. Ketiganya menjadi tersangka pemberi suap.

Sedangkan satu tersangka lain sebagai penerima suap adalah Supriono, Ketua Fraksi PAN di DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014. Di provinsi ini, selain Gubernur, Zumi Zola juga merangkap Ketua DPD PAN, parpol yang lahir dari rahim repormasi.

Hingga Jumat (2/2/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan status tersangka terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Namun berdasarkan surat pencegahan yang dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi, Zumi Zola berstatus sebagai tersangka.

"Di situ (di surat pencegahan) tertulis (Zumi Zola) tersangka," ujar Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno saat dikonfirmasi tribunnews.com, Kamis (1/2/2018).

Surat tersebut telah diterima‎ Ditjen Imigrasi Kemenkumham dari KPK pada Kamis, 25 Februari 2018.

Zumi Zola sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjenim telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli," ungkap Agung.

Masa pencegahan Zumi Zola akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Alasan pencegahan tersebut adalah untuk penyidikan kasus korupsi menerima hadiah, atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Sementara itu, dari data yang dipublikasikan situs acch.kpk.go.id, Zumi Zola tercatat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada KPK pada 13 Juli 2015.

Saat itu Zumi Zola masih menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016.

Dalam laporan itu tercatat Zumi Zola memiliki kekayaan sebesar Rp3,5 miliar.

Ada hal yang cukup menarik dari laporan kekayaan milik orang nomer satu di Jambi itu.

Hal tersebut berkaitan dengan laporan harta tak bergerak berupa kendaraan.

Zumi diketahui memiliki dua buah mobil dengan total nilai mencapai Rp 491 jutaan.

Adapun kendaraan yang dilaporkan saat itu adalah mobil merek Ford Ranger tahun pembuatan 2010 dengan harga Rp316,7 juta.

Kendaraan lain yang dilaporkan berupa Toyota Avanza dengan harga sebesar Rp174,5 juta.

Hanya ada dua mobil itu yang dilaporkan oleh gubernur mantan artis ini.

Fakta ini terbilang cukup mengagetkan karena biasana orang yang sedang tersangkau masalah dengan KPK memiliki koleksi mobil berlimpah.

Sementara itu, meski aksus tersangka Zumi Zola telah menjadi pemberitaan, namun hingga saat ini KPK sendiri belum mengumumkan status tersangka Zumi secara resmi. (tribunSolo)

Komisi PemResmi Tersangka, KPK Geledah Rumah Zumi Zola, yang Mereka Temukan Mengejutkan!

berantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk mata uang dollar AS dan rupiah dari penggeledahan yang dilakukan di tempat tinggal Gubernur Jambi Zumi Zola dan saksi.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang dollar AS dan rupiah itu disita dalam penggeledahan dari Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, Villa Zumi Zola, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan rumah seorang saksi di Jambi.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (31/1/2018) hingga Kamis (1/2/2018) dini hari.

Selain uang, KPK juga turut menyita dokumen.

"Tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang dalam bentuk dolar Amerika dalam penggeledahan di tiga lokasi," kata Basaria, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Jumlah uang yang disita belum dapat diumumkan oleh KPK. Basaria mengatakan, penyidik KPK masih melakukan pengembangan kasus ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka kasus ini.

Suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan senilai Rp 6 miliar.

Suap itu diduga terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Resmi Tersangka

 Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Penetapan tersangka diumumkan KPK pada hari ini, Jumat (2/2/2018).

Sebelum terjun ke dunia politik, Zumi Zola dikenal sebagai aktor yang membintangi sejumlah film dan sinetron, di antaranya film "Merah Putih", "Culunnya Pacarku", dan lain-lain.

Pada 12 Februari 2016, Zumi Zola bersama pasangannya, Fachrori Umar, dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Istana Negara, setelah memenangi Pilkada Serentak 2015.

Pasangan ini diusung oleh Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Bulan Bintang (PBB).  

Sebelum menjadi gubernur, pria kelahiran 31 Maret 1980 itu mengawali karier politiknya sebagai Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2011-2016.

Saat itu, dia berpasangan dengan Ambo Tang sebagai wakil bupati.

Politisi PAN itu mewarisi karier politik ayahnya, Zulkifli Nurdin, politisi PAN yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jambi pada periode 1999-2004 dan 2005-2010.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan senilai Rp 6 miliar.

Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B atah pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dirangkum tribun-timur.com dari wikipedia dan berbagai sumber lain, berikut fakta-fakta Zumi Zola.

1. Latar belakang dan Keluarga

Dilansir wikipedia, Zumi Zola anak pertama dari Zulkifli Nurdin dan memiliki 5 saudara yaitu, Zumi Zoftan, Zumisha Nadia Zaquita, Zumi Laza, Amalia Saslika Maharani, dan Amalia Azra Maharani.

Zumi Zola yang memiliki keturunan Melayu Jambi ini alumni SMAI Al-Izhar Pondok Labu, Jakarta. Kemudian ia melanjutkan S1 di Institut Pertanian Bogor. Magister di London Metropolitan University.

Zumi Zola sempat bertunangan dengan Ayu Dewi namun batal ke jenjang pernikahan.

Tanggal 16 Maret 2012 Zumi menikah dengan Sherrin Tharia seorang pemain biola dan putri dari Tengku Malinda mantan penyiar TVRI.

Pada tanggal 1 Agustus 2014 Zumi dikarunai anak laki-lakinya, Zameer Zahid Abyadh Zola.

Gubernur Jambi Zumi Zola dan istri Sherrin Tharia (INSTAGRAM)
Pada tanggal 22 Juni 2016 Zumi Zola dikaruniai anak kedua yang juga seorang laki-laki bernama Zhafran Ziyadh At-Thahirah Zola

2. Artis Sebelum ke Politik

Sebelum terjun ke dunia politik, Zumi Zola dengan wajah rupawannya sukses menjajal dunia entertainment.

Namanya melejit di sejumlah film maupun sinetron yang dibintanginya.

Film di antaranya: "Disini Ada Setan" (2004), "Kawin Laris" (2009), dan "Merah Putih" (2009).

Puluhan sinetron sudah dijajal di antaranya "Tersanjung 6", "Kehormatan 2", "Si Cecep", "Culunnya Pacarku", "3 In 1", hingga "Surga Untukmu"

3. Bupati Pasangan Ambo Tang 1 Periode Lalu Menang Gubernur

Zumi Zola mewarisi darah politik ayahnya, Zulkifli Nurdin yang merupakan Gubernur Jambi periode 1999-2004 dan 2005-2010.

Zumi langsung melejit saat masuk dunia politik. Zumi terpilh menjadi bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2011-2016, berpasangan dengan Ambo Tang sebagai wakil bupati.

Pada Pilkada Serentak 2015, Zumi Zola berpasangan dengan Fachrori Umar, terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Jambi untuk periode 2016-2021.

Pencalonannya didukung oleh PAN, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, PBB, dan PPP. Tanggal 12 Februari 2016, Zumi Zola resmi dilantik oleh Presiden Jokowi bersama 6 pasang Gubernur terpilih lainnya di Kompleks Istana

4. Total Kekayaan Hanya Rp 3,5 Miliar

Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap RAPBD Jambi tahun 2018, ternyata hanya memiliki harta Rp 3,5 miliar lebih.

Berdasarkan penelusuran Tribun di situs KPK, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikan Zumi Zola pada 13 Juli 2015, total harta yang dimiliki Zumi Zola sebesar Rp 3.520.000.047.

1. Harta tidak bergerak Rp 1.179.000.000, terdiri dari tanah di Depok dan Jakarta Selatan.

2. Harta bergerak Rp 491.250.000, terdiri dari mobil Ford Ranger dan Toyota Avanza.

3. Giro setara kas Rp 1.849.550.047.

Sedangkan jumlah piutang tidak ada.

5. Ketua Parpol Reformis, PAN Jambi

Dalam karier organisasi, Zumi Zola menjadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi 2015-2020. Sebelumnya, Ia pernah menjadi Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur 2010-2015 dan Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional 2010-2015.

6. Tunggu KPK

Gubernur Jambi, Zumi Zola dicegah bepergian ke luar negeri. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno menuturkan pihaknya telah menerima surat dari KPK tanggal 25 Januari 2018. 

"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, saat dihubungi wartawan, Rabu (31/1/2018) melansir Tribunnews.com.

Agung tidak membeberkan status hukum dari Zumi Zola.

Namun dirinya mengungkapkan bahwa pencegahan tersebut untuk kebutuhan penyidikan kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.

"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi," ungkap Agung.

Masa pencegahan Zumi Zola akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Seperti diketahui, hari penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola.

Terkait hal tersebut, Pimpinan KPK, Saut Situmorang, mengaku telah meningkatkan penyelidikan baru kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi ke tingkat penyidikan

Pasalnya, menurut Saut penggeledahan tersebut dilakukan jika sebuah kasus telah masuk ke tingkat penyidikan.

Di tingkat penyidikan KPK dipastikan sudah mengantongi nama tersangka.

"Kalau sudah sampai geledah udah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," ujar Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Saut masih enggan untuk menyebutkan bahwa tersangka tersebut merupakan Zumi Zola.

Status tersangka baru penyidikan ini akan diumumkan KPK dalam beberapa hari kedepan.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar kan ada SOP," jelas Saut.

Saut mengakui ada perkembangan signifikan terkait kasus ini.(*)

Berita Terkini