Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi Pernah Ungkap Tarifnya Saat Menangani Kasus, Tajir Melintir

Editor: M. Syah Beni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fredrich Yunadi

TRIBUNSUMSEL.COM- Setelah sempat menghebohkan masyarakat Indonesia dengan sejumlah pernyataannya yang kontroversi dan menggelikan, mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi kini kembali tertimpa sial.

Jika sebelumnya dirinya hanya berprofesi sebagai pembela tersangka kasus korupsi, kini  KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Dia diduga menghalangi upaya penyidik dalam menanagani kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Seperti diketahui Fredrich pernah menjadi pengacara Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. 
Fredrich Yunadi ()

Dirinya menjadi sorotan karena bersikap laiknya anak-anak yang bermain petak umpet dengan pihak KPK. 

Mulai dari menyembunyikan keberadaan Setya Novanto hingga mengancam akan menuntut balik KPK yang dinilai merugikan kliennya saat itu.

Namanya semakin terkenal saat dia menyebut luka Setya sebesar "bakpao" akibat Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.

Tiang listrik jadi guyonan setalah ditabrak mobil Setya Novanto ()

Entah gentar atau ada alasan lain, belakangan diketahui Fredrich mundur dari posisi pembela Setya Novanto ketika KPK menangkap dan menahan  kliennya tersebut.

Sayangnya, nasi sudah jadi bubur. 

Dikabarkan dari sumber di KPK menyebutkan Fredrich muncul sebagai satu dari dua nama di lembar penyidikan tersebut.

Seperti dikutip dari Kompas.com Fredrich sendiri sudah berstatus cekal sejak Desember 2017 lalu.

Dirinya bersama tiga orang lainnya dicegah ke luar negeri karena dianggap terkait dengan proses pemeriksaan tersangka Setya Novanto.

Tiga lainnya yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Lebih detail, juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ini terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

"KPK mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap empat orang," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, kemarin.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.

Selain itu, KPK masih membutuhkan keterangan lengkap dari keempat orang tersebut dalam perkara yang sedang diselidiki.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya mengingatkan agar masyarakat umum mengambil pelajaran untuk tidak menghalangi penyidikan.

Risiko hukumnya cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice.

Hukumannya tak main-main seperti pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)

Fredrich Yunadi

Fredrich dikenal sebagai salah satu pengacara Setya Novanto.

Fredrich dinilai sering memberikan pernyataan yang kontroversial terkait klien dan kasus yang sedang ditanganinya.

Fredrich memiliki kantor advokat bernama Yunadi & Associates, yang didirikan sejak 1994 bersama 12 rekanannya.

Ia juga sering menangani beberapa kasus besar, seperti kasus direksi Bank EXIM tahun 1998, PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2000), dan pembebasan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo tahun 2004.

Tak hanya itu, Fredrich juga menjadi bahan pembicaraan lantaran dianggap pamer kekayaan.

Pada Jumat (24/11/2017) akun YouTube @Najwa Shihab memposting wawancara eksklusifnya dengan Fredrich Yunadi, di tengah pembicaraan, Fredrich mengungkapkan sejumlah kekayaannya.

"Saya memang suka mewah. Saya kalau ke luar negeri, sekali pergi itu minimum saya spend Rp 3 miliar, Rp 5 miliar, Sekarang tas Hermes yang harganya Rp 1 Miliar juga saya beli" ungkapnya.

Ia mengaku suka bermewah-mewah lantaran memiliki sejumlah kekayaan dari kedua orang tuanya dan usaha yang mereka miliki.

"Saya suka kemewahan, tapi bukan dari hasil kerja saya, dari orang tua saya, uang ini kita kembangkan, usaha kita banyak," imbuhnya.

Fredrich mengaku tidak kalah dengan Hotman Paris Hutapea.

"Bagi saya, kalau mau lihat saya, saya seperti pengacara yang sangat top kan, Hotman Paris. Dia itu lebih dari saya, tapi saya enggak kalah dengan beliau," katanya.

Fredrich juga mengaku digaji paling tidak 100 juta per kasus, untuk corporate lawyer.

"Kalau ada 20 perusahaan dalam sebulan, saya bisa hidup nikmat, nyaman," sambungnya.

Ia juga mencontohkan saat menangani kasus sengketa tanah, bayarannya 50% dari nilai tanah yang disengketakan.

"Yang menarik bagi saya, sejujurnya itu adalah sengketa tanah, dalam kasus sengketa tanah, saya tinggal bilang, tanah dibagi dua mau gak, gak mau cari yang lain, kalau tanah 1 harganya 100 miliar, bisa dibayangkan saya bisa dapat berapa miliar," ungkapnya.

Dalam sejumlah kasus besar yang pernah ditanganinya, Fredrich mengaku tidak dibayar, alias gratis, sebagai gantinya, ia mendapat kepuasan dan pamor yang naik.

Termasuk dalam kasus Setnov, ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut terkait fee yang ia terima.

Berita Terkini