TRIBUNSUMSEL.COM, TANGERANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Rudi Maesyal Rasyid mengatakan, pabrik mercon yang terbakar di Kosambi, sudah mengantongi izin lengkap.
Dalam izinnya, pabrik itu memproduksi dan mengemas kembang api jenis kawat yang bisa dipegang di tangan.
Ia memastikan hal itu sebab saat meninjau ke dalam Jumat siang ini, ia menemukan kawat-kawat sisa kembang api.
"Menurut data dari kami, izinnya adalah untuk produksi kembang api tangan, yang ada kawatnya panjangnya 40 sampai 50 sentimeter," ujar Rudi di lokasi, Jumat (27/10/2017).
Rudi mengatakan, izin yang dikeluarkan pihaknya beberapa bulan lalu meliputi izin lingkungan (Amdal), izin industri sedang, dan izin bangunan.
Izin itu diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari pejabat wilayah setempat.
Pabrik yang terletak di Jalan SMPN ini terbakar pada Kamis (26/10/2017) pagi.
Saat itu, disebut ada 103 karyawan yang bekerja.
Sementara itu hingga kini polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di pabrik mercon yang meledak di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (27/10/2017).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, olah TKP itu dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kebaran di pabrik tersebut.
"Hari ini ada dilaksanakan olah TKP, jadi dari Labfor dengan Inafis, kemudian dengan penyidik melakukan oleh TKP di lokasi kebakaran. Artinya bahwa di sana nanti dari penyidik dan Labfor akan memeriksa secara ilmiah secara scientific berbarengan dengan penyebab daripada kebakaran itu," ujar Argo.
Selain melakukan olah TKP, lanjut Argo, penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Sementara itu Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, membuka posko bagi keluarga korban ledakan dan kebakaran di gudang sekaligus pabrik mercon di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banteng, yang terjadi Kamis (26/10/2017) kemarin.
Pihak rumah sakit memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi keluarga korban guna mendapatkan informasi soal korban meninggal akibat ledakan dan kebakaran pabrik mercon itu yang dibawa ke RS Polri.
Nomor telepon yang bisa dihubungi adalah 0821-1172-5177.