Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
PRABUMULIH, TRIBUNSUMSEL.COM - Masyarakat Prabumulih maupun luar kota yang kendaraannya terjaring razia dan telah putus sidang, hendaknya segera mengambil kendaraan di Kejaksaan Negeri kota Prabumulih.
Penyebabnya, jika kendaraan-kendaraan tidak kunjung diambil pemilik dengan menunjukkan surat-surat lengkap sesuai waktu ditentukan maka Kejaksaan akan menyita kendaraan tersebut menjadi milik negara untuk dilakukan pelelangan.
"Jadi memang berdasarkan putusan pengadilan negeri Prabumulih ada 18 kendaraan pelanggar lalulintas yang sudah disidang agar segera diambil pemilik dengan membayar denda dan tentu menunjukkan surat-surat lengkap," ungkap Kepala Kejaksan Negeri Prabumulih, Husien Admaja SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Moh Falaki SH kepada wartawan, Selasa (24/10/2017).
Menurut Falaki, tidak hanya kepada para pelanggar, pihaknya juga menghimbau kepada pihak-pihak yang dirugikan atau pernah kehilangan motor dan memiliki surat agar segera diambil.
"Motor-motor itu ditahan polisi ketika razia, jadi bagi pihak dirugikan merasa motor itu milik mereka dicuri, dari leasing atau sebagainya silahkan ambil ke kejaksaan dengan membawa bukti kepemilikan lengkap," katanya.
Falaki mengatakan, jika memang nantinya setelah diumumkan dalam jangka waktu tertentu tidak juga ada yang mengambil kendaraan-kendaraann tersebut, maka pihaknnya akan mengeluarkan surat sita untuk negara.
"Dua kali diumumkan tidak juga datang maka tidak menutup kemungkinan akan dirampas sebagai barang temuan dan akan dilelang, kemudian uang lelang akan masuk ke kas negara. Saat ini motor sudah ada yang enam bulan tak diambil-ambil," bebernya.
Lebih lanjut Falaki menuturkan, motor-motor tanpa identitas tersebut tak diambil para pemilik diduga disebabkan tidak ada surat alias bodong, selain itu juga diduga banyak dibeli dari pelarian leasing.
"Mungkin karena ditilang dan putus pengadilan tidak juga diambil pemilik karena motor itu bodong tanpa surat, motor curian atau pelarian leasing," lanjutnya pelanggar tidak bisa menunjukkan surat lalu motor disita.
Adapun 18 unit kendaraan tersebut antara lain, Supra X Hitam milik Bayu warga Cambai, motor tanpa identias milik Andri wara Jalan Harapan Baru, Yamaha MX BG 2149 PS milik Yandi Ayansyah warga Dusun III Air Limu, motor Honda tanpa plat milik Deni Saputra, motor Supra tanpa plat milik Sugeng warga Villa Lingkar mas.
Lalu motor milik Ivan, milik Fahrizi BG 6826 OG, motor Honda Supra hitam plat BG 6WW DO dan Honda plat A 6911 DO yang keduanya tanpa identitas pemilik, kemudian motor Revo milik Toba Riky Apriansyah warga Sugi Waras, motor Honda BG 4927 CL milik Restu.
Kemudian, Viar hijau tanpa identitias milik Dedi, Shogun AB 59z6 RT milik Mril, motor modifikasi BG F015 CL milik Ibrahim, Suzuki Smash tanpa plat milik Wanto, Yamaha B 4300 KM milik Alan, Honda Rebo BG 3565 CN milik Firmasnyah dan Honda Revo BG 4996 DS milik Julius Patra. (eds)