Saksi kemudian mencari korban di rumah pelaku. Akan tetapi sesampai di rumah Sukadi, pintu rumah itu terkunci semua.
"Saya panggil-panggil tidak ada jawaban. Sukadi juga tidak menjawab," ungkapnya.
Akhirnya pelapor memutar lewat pintu belakang dan membuka pintu belakang rumah pelaku kemudian saksi masuk ke dalam rumah.
Dia langsung menuju kamar pelaku, karena kamarnya tidak ada pintunya dan hanya memakai kain gorden.
Betapa kagetnya, saksi mendapati Sukadi sedang berhubungan badan dengan anaknya yang masih memakai seragam sekolah.
Saksi pun membentak pelaku, "Bang***," bentak saksi.
Kemudian korban diajak pulang. Saksi tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke kepala dusun dan dilanjutkan ke polisi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Aiptu Sunaryo bersama anggota Polsek Kota semalam bergerak ke rumah pelaku. Pelaku ditangkap saat sedang santai di rumah.
Sampai berita ini diunggah, pelaku diperiksa intensif di Unit PPA.
"Pelaku mengaku baru menyetubuhi sebanyak tiga kali. Tapi itu baru pengakuan awal," kata Paur Subbag Humas, Ipda Raksan kepada Surya (Tribunnews.com Network), Minggu (7/8/2016).
Kalau kecurigaan orang tua korban, anaknya itu sudah lama diperlakukan tersangka karena dirangkaikan dengan kebiasaan korban ke rumah pelaku dan kejadian lainnya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 81 ayat (1), (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.
"Ya ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," kata Raksan.