Mulai Bulan Ini Penentuan BPHTB di Sumsel Sesuai Harga Transaksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Wilayah (Pengwil) Sumatera Selatan (Sumsel), H Firlandia Mucthar SH SPN

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jika selama ini penentuan besarnya Bea Pajak Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/kota berdasarkan Nilai Objek Jual Pajak (NJOP), mulai kedepan tidak lagi dipakai.

Untuk menentukan besaran BPHTB untuk pajak peralihan hak, pemerintah harus melihat nilai harga transaksi atau harga jual beli suatu objek tersebut.

"Selama ini verifikasi BPHTB untuk pajak peralihan hak itu kan di DPKAD (Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah) di daerah masing-masing mengacu pada Undang-Undang No 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah lalu ditindaklanjuti pemerintah daerah dengan menerbitkan peraturan daerah masing-masing sebagai acuan, namun pada pelaksanaanya Kabupaten/kota membuat standar sendiri," ungkap Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Wilayah (Pengwil) Sumatera Selatan (Sumsel), H Firlandia Mucthar SH SPN ketika diwawancarai sejumlah wartawan, Selasa (22/6).

Firlandia mengatakan, standar sendiri tersebut dalam artian misal ketika orang transaksi dengan nilai Rp 50 juta DPPKAD bisa menentukan jumlah sendiri berdasarkan pengamatan maupun perwako atau perbub, padahal dalam UU no 28/2009 pajak daerah jika yang dipakai adalah harga penjual dan pembeli. "Apabila transaksi tidak terpenuhi maka yang dipakai adalah NJOP pajak bumi bangunan, itu intinya. Karena untuk BPN belum tercover dalam UU itu maka keluarlah surat edaran bersama menteri keuangan, dalam negeri dan BPN bahwa DPPKAD hanya bertugas memverifikasi benar atau tidak NOP PBB itu yang melaksanakan jual beli," jelasnya.

Selain itu DPPKAD memverifikasi benar atau tidak bayaran jual beli sesuai transaksi jual beli, namun pada pelaksanaanya DPPKAD menetapkan standar sendiri padahal dalam UU hukum perdata berbunyi perjanjian itu berlaku undang-undang bagi pihak membuatnya di pasal 1338. "Apakah mungkin penjual pembeli sepakat Rp 50 juta malah diubah DPPKAD, itu yang menjadi masalah. Karena ini bisa membuat masalah, kalau terjadi pidana dengan merubah harga jual beli siapa bertanggungjawab, tidak mungkin notaris akan disalahkan," bebernya seraya mengatakan jika memang jual beli ada tuntutan dan dibatalkan pengadilan tentu siapa yang bertanggungjawab.

Firlandia mengungkapkan, atas dasar itu IPPAT Pengurus Wilayah (Pengwil) Sumatera Selatan mengajukan surat ke Gubernur hingga dikeluarkanlah surat edaran Gubernur Sumsel Nomor 180/167/III/2006. Isinya juga menyatakan dasar perhitungan besarnya BPHTB adalah harga jual beli dan transaksi.

"Harga transaksilah yang menjadi patokan, ini berlaku untuk seluruh Sumsel. Kita minta pemerintah Kabupaten/kota mentaati surat edaran gubernur itu, ini berlaku sejak diterbitkan pada 6 Juni lalu," beberya berharap dengan adanya itu tidak terjadi permasalahan antar penjual-pembeli, notaris maupun DPPKAD.

Lebih lanjut Firlandia menuturkan, dengan kata lain jika harga jual beli lebih besar dari NJOP maka dipakai harga jual beli untuk penentuan BPHTB, namun sebaliknya jika harga jual beli lebih kecil dari NJOP maka dipakai NJOP sebagai penentu.
"Jika nilai transaksi diatas Rp 60 juta baru bisa dikenakan BPHTB sebesar 5 persen saja, sebaliknya jika dibawah 60 juta artinya nihil. Berbeda untuk waris, bisa dipungut BPHTB-nya jika diatas Rp 300 juta harga jual beli tanah tersebut dan besaran BPHTB hanya 5 persen, sebaliknya jika dibawahnya tentunya nihil juga," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Kepala DPPKAD Drs H Jauhar Pahri Ak CA kepada wartawan mengungkapkan, Pemkot mengapresiasi apa yang disampaikan mitra notaris.

"Prinsipnya kami sebagai lembaga bertanggung jawab, atas sumber penerimaan APBD dari BPHTB berharap semua pihak sama-sama bersinergi menjaga penerimaan daerah tanpa mengesampingkan aspek hukum. Kami pernah berdialog dengan pihak notaris, semoga ke depan sinergi akan lebuh baik," harapnya. (eds)

Berita Terkini