Berita Kemenkum sumsel

Kemenkum Sumsel Harmonisasikan 2 Raperbup Kabupaten Muratara Guna Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel mengawal terciptanya regulasi daerah yang berkualitas dan taat asas melalu rapat penyelarasan terhadap

Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengawal terciptanya regulasi daerah yang berkualitas dan taat asas melalu rapat penyelarasan terhadap Peraturan Daerah. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengawal terciptanya regulasi daerah yang berkualitas dan taat asas melalu rapat penyelarasan terhadap Peraturan Daerah.

Kali ini tim Perancang Perundang-Undangan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan harmonisasi terhadap dua Rancangan Bupati (Raperbup), bertempat di Aula Kemenkum Sumsel

Rapat harmonisasi dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Zainul Arifin, selaku penanggung jawab tim kerja. 

Zainul, Sabtu (12/4) menjelaskan, kegiatan ini untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Agenda pertama membahas mengenai Raperbup tentang Pemberian Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah. Regulasi ini dinilai sangat krusial sebagai dasar legalitas dalam pembagian tugas dan wewenang di lingkungan pimpinan daerah, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas Utara dapat berjalan secara efektif, efisien, dan memiliki kepastian hukum yang jelas”, terangnya.

Selanjutnya, bedah materi terhadap Raperbup tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Alih Daya.

Pihak pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Muratara menjelaskan bahwa regulasi ini disusun untuk memberikan standar baku dan pedoman yang transparan dalam proses pengadaan tenaga alih daya.

Dengan adanya pedoman yang terstruktur, diharapkan pengelolaan sumber daya manusia non-ASN di lingkungan Pemkab Muratara dapat dilakukan secara profesional serta memenuhi aspek perlindungan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sesi telaah hukum, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan koreksi mendalam terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan.

Tim memberikan masukan agar draf tersebut disempurnakan dengan mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Penyesuaian teknik legislasi ini penting agar produk hukum daerah tersebut memiliki sistematika yang baku dan tidak menimbulkan multitafsir saat diimplementasikan”, lanjut Zainul.

Jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menyambut baik seluruh masukan konstruktif yang diberikan oleh tim ahli Kanwil Kemenkum Sumsel dan berkomitmen untuk segera melakukan penyempurnaan draf final sesuai dengan catatan hasil harmonisasi.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa Harmonisasi adalah langkah preventif untuk menjamin bahwa pelimpahan wewenang dan pengelolaan tenaga alih daya di daerah memiliki koridor hukum yang akuntabel. 

“Kanwil Kemenkum Sumsel memastikan setiap aturan daerah selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Saya berharap regulasi ini segera rampung sehingga menjadi pedoman kerja yang efektif bagi seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Muratara”, tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved