Berita Kemenkum sumsel
Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Empat Regulasi Strategis Kota Pagar Alam
Rapat dibuka oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Alfiyan Mardiansyah, yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan rapat untuk membedah empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Pagar Alam secara sekaligus, Jumat (10/4/2026).
Agenda ini menjadi sangat strategis karena mencakup instrumen perencanaan pembangunan jangka menengah hingga tata kelola data geospasial yang mutakhir.
Rapat dibuka oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Alfiyan Mardiansyah, yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam, Ahmad Nirwan, memaparkan urgensi dari keempat Raperwali yang diajukan.
Regulasi tersebut meliputi Indikator Kinerja Utama (IKU) Kota Pagar Alam 2025-2029, Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah 2025-2029, Pedoman Perjalanan Dinas, serta Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Daerah.
Fokus pembahasan pertama dan ketiga berkaitan erat dengan arah pembangunan Kota Pagar Alam lima tahun ke depan.
Penetapan IKU dan Renstra yang selaras dengan ketentuan hukum menjadi sangat penting agar target-target pembangunan daerah memiliki parameter keberhasilan yang objektif dan sah secara administratif.
Hal ini akan memudahkan perangkat daerah dalam menerjemahkan visi pembangunan kota ke dalam program kerja yang nyata dan berdampak bagi masyarakat.
Baca juga: Kemenkum Sumsel dan Dinkop UKM Muba Perkuat Sinergi UMKM Naik Kelas
Sementara itu, pada aspek tata kelola keuangan dan teknologi, tim melakukan penyelarasan terhadap Raperwali Perjalanan Dinas dan Jaringan Informasi Geospasial.
Regulasi perjalanan dinas ditekankan pada prinsip pertanggungjawaban yang efektif, sedangkan aturan mengenai informasi geospasial bertujuan untuk mewujudkan integrasi data keruangan yang akurat.
Sinergi data ini, kata Alfiyan, diharapkan dapat mendukung kebijakan One Map Policy di tingkat daerah guna menunjang perencanaan tata ruang yang lebih presisi.
Alfiyan menyatakan bahwa secara substansi, keempat draf tersebut telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Namun, tim nya memberikan catatan mendalam terkait teknik penulisan agar sepenuhnya mengacu pada Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Pihak Pemerintah Kota Pagar Alam menyambut baik masukan tersebut dan berkomitmen melakukan perbaikan draf sesuai catatan teknis yang diberikan.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyatakan, dengan rampungnya harmonisasi IKU, Renstra, hingga jaringan geospasial, Kota Pagar Alam kini memiliki fondasi hukum yang kokoh untuk melangkah pada periode pembangunan 2025-2029.
“Saya berharap regulasi ini dapat segera diimplementasikan demi terciptanya pemerintahan yang bersih, melayani, dan berbasis data di Kota Pagar Alam”, tutupnya.
Baca berita lainnya di google news
| Hanya Butuh Waktu 10 Menit, Kanwil Kemenkum Sumsel Catat Hak Cipta Lagu Karya Seniman Lokal |
|
|---|
| Kemenkum Sumsel Gali Potensi Merek Kolektif dan Inisiasi Sentra KI di Baturaja |
|
|---|
| Kemenkum Sumsel dan Dinkop UKM Muba Perkuat Sinergi UMKM Naik Kelas |
|
|---|
| Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel Edukasi Peran OBH dan Paralegal di Seberang Ulu I |
|
|---|
| Kemenkum dan Kesbangpol se-Sumsel: Harmonisasi Prosedur Verifikasi Dokumen Partai Politik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Tim-Kerja-Harmonisasi-Kantor-Wilayah-Kementerian-Hukum-Sumatera-Selatan.jpg)