ADV

Booking Antrian Kini Lebih Mudah Secara Online, Klaim JHT Semakin Praktis dan Tanpa Ribet

Dengan layanan ini, peserta dapat mengajukan klaim secara praktis tanpa harus menunggu lama di kantor cabang.  

Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi
BPJS Ketenagakerjaan terus menghadirkan inovasi layanan bagi peserta melalui sistem *booking* antrian klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini dapat dilakukan secara online. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- BPJS Ketenagakerjaan terus menghadirkan inovasi layanan bagi peserta melalui sistem booking antrian klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini dapat dilakukan secara online. 

Dengan layanan ini, peserta dapat mengajukan klaim secara praktis tanpa harus menunggu lama di kantor cabang.  

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Muhyidin, menegaskan bahwa transformasi layanan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan sekaligus perlindungan bagi peserta.  

“Proses klaim JHT terus kita tingkatkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada peserta, serta untuk menghindari praktik percaloan,” ujar Muhyidin.  

Melalui mekanisme online, peserta cukup mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan mengikuti langkah sederhana, mulai dari mengunggah dokumen KTP, melakukan foto diri, memilih sebab klaim, hingga menentukan metode layanan yang diinginkan, baik datang langsung ke kantor cabang maupun melalui video call.  

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Ekosistem Masjid Hingga RT/RW Ikut Jaminan Sosial

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pengaduan bagi peserta yang mengalami kendala selama proses pengajuan klaim maupun layanan lainnya.  

“Kami juga menyediakan layanan pengaduan apabila terjadi kendala saat proses pengajuan ataupun hal lainnya, sehingga peserta dapat memperoleh solusi dengan cepat dan tepat,” tambahnya.  

Layanan klaim JHT secara online ini telah diterapkan di seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk wilayah Sumbagsel. JHT sendiri merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta sebagai bekal di masa depan, baik saat memasuki usia pensiun maupun ketika berhenti bekerja sesuai ketentuan.  

Dengan adanya kemudahan ini, BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh peserta untuk memanfaatkan layanan resmi secara mandiri dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo.

Baca berita lainnya di google news

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved