Berita BPJS

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Ekosistem Masjid Hingga RT/RW Ikut Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke masyarakat, termasuk para pengurus & ekosistem masjid

Dokumentasi/Pegadaian
GANDENG EKOSISTEM MASJID -- BPJS Ketenagakerjaan mengajak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), marbot, guru ngaji, hingga pekerja sosial kemasyarakatan seperti RT dan RW untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat, termasuk para pengurus dan ekosistem masjid.

Melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh kantor cabang di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), BPJS Ketenagakerjaan mengajak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), marbot, guru ngaji, hingga pekerja sosial kemasyarakatan seperti RT dan RW untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan sosialisasi tersebut telah diselenggarakan oleh sejumlah kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sumbagsel, di antaranya Cabang Pangkalpinang, Bengkulu, Bandar Lampung, Lampung Tengah, Jambi, Muara Enim, Palembang, dan Muara Bungo.

Upaya ini menjadi bagian dari gerakan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal di perusahaan atau perkantoran, tetapi juga bagi pekerja di sektor informal serta masyarakat yang berperan dalam kegiatan sosial keagamaan.

"BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong gerakan sadar jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh lapisan masyarakat. Termasuk di dalamnya ekosistem masjid seperti pengurus DKM, marbot, guru ngaji, hingga pihak-pihak yang selama ini mengabdikan diri untuk memakmurkan masjid," ujar Muhyidin.

Ia menambahkan, para pengurus masjid dan pekerja sosial kemasyarakatan juga memiliki risiko kerja dalam menjalankan aktivitasnya.

Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan aman.

Selain ekosistem masjid, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak para pengurus lingkungan seperti RT dan RW untuk turut menjadi peserta program melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

"Tidak hanya pengurus masjid, para pengurus RT dan RW yang setiap hari melayani masyarakat juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga memiliki perlindungan apabila terjadi risiko kerja," jelasnya.

Muhyidin menekankan bahwa masyarakat dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang sangat terjangkau.

"Dengan iuran mulai dari Rp16.800,00 per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan dua program sekaligus, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya meliputi biaya perawatan jika terjadi kecelakaan kerja hingga santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia," ungkapnya.

Melalui berbagai kegiatan sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak masyarakat, khususnya yang berada di lingkungan masjid dan pekerja sosial kemasyarakatan, yang terdaftar sebagai peserta sehingga terlindungi dari berbagai risiko kerja.

"Dengan adanya perlindungan ini, kami berharap para pengurus masjid, marbot, guru ngaji, maupun RT dan RW dapat menjalankan pengabdian kepada masyarakat dengan lebih tenang karena telah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tutup Muhyidin.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved