Berita Kemenkum sumsel

Sosialisasi Apostille dan Perseroan Perorangan Digelar di SMA Negeri 1 OKU

Sosialisasi ini dihadiri oleh tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Gunawan.

Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Kemenkum Sumsel
Sosialisasi Apostille dan Perseroan Perorangan Digelar di SMA Negeri 1 OKU 

Ketentuan ini sejalan dengan semangat kemudahan berusaha (ease of doing business) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pendirian Perseroan Perorangan oleh salah satu guru SMA Negeri 1 OKU, Lisda Meiliani, dengan nama badan usaha Perseroan Perorangan AFIFAN TIGA BERSAUDARA.

Proses pendirian dilakukan melalui layanan AHU Online di laman layanan.ahu.go.id dengan pendampingan langsung dari Helpdesk AHU, Syawal.

Dari proses tersebut, Lisda Meiliani berhasil memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-A000061.AH.01.30 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Perorangan AFIFAN TIGA BERSAUDARA, beserta Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan tenaga pendidik, dapat memahami serta memanfaatkan layanan hukum digital yang disediakan pemerintah.

Selain memberikan kepastian hukum, layanan Apostille dan Perseroan Perorangan juga diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha serta meningkatkan mobilitas masyarakat di tingkat internasional.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved