Berita Kemenkum sumsel
Sosialisasi Apostille dan Perseroan Perorangan Digelar di SMA Negeri 1 OKU
Sosialisasi ini dihadiri oleh tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Gunawan.
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menggelar sosialisasi layanan Apostille dan Perseroan Perorangan di SMA Negeri 1 OKU, Baturaja, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk memperluas akses informasi hukum kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan tenaga pendidik.
Sosialisasi ini dihadiri oleh tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Gunawan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan staf, di antaranya Riyan Citra Utami, Anggun Fuji Rahayu, Dhea Putri Agista, Lola Navirillia Pancarani, Purna Yudha Rujito, A Jefriansyah Corrie, Dian Merdiansyah, Maya Agustina, Willi Anugrah, serta Syawal selaku Helpdesk AHU.
Kedatangan tim Kanwil Kemenkum Sumsel disambut langsung oleh Kepala SMA Negeri 1 OKU, Rosadi, didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Ridwan.
Kegiatan sosialisasi dipandu oleh Maya Agustina selaku moderator. Dalam pengantarnya, ia mengajak para peserta yang terdiri dari siswa dan guru untuk menyimak dengan baik materi yang akan disampaikan para narasumber terkait layanan Apostille dan Perseroan Perorangan.
Dalam sambutannya, Gunawan mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat.
Ia menjelaskan, layanan Apostille dan Perseroan Perorangan merupakan inovasi digital yang dikembangkan pemerintah guna memberikan kemudahan layanan hukum yang cepat, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang berbagai layanan hukum yang sudah tersedia secara digital, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik,” ujar Gunawan.
Baca juga: Jemput Bola Potensi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sumsel Sambangi 3 Instansi Strategis Lahat
Baca juga: Dorong Literasi Hukum, Kemenkum Sumsel Kenalkan Layanan Apostille & Perseroan Perorangan SMAN 1 OKU
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 OKU, Rosadi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Sumsel yang telah memberikan edukasi hukum kepada siswa dan guru di sekolah tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini memberikan wawasan baru bagi civitas sekolah mengenai layanan Apostille dan Perseroan Perorangan yang saat ini mulai banyak dimanfaatkan masyarakat.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat menambah pengetahuan siswa-siswi serta para guru mengenai layanan hukum yang tersedia, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi dan usaha,” katanya.
Dalam sesi pemaparan materi, narasumber menjelaskan bahwa layanan Apostille merupakan mekanisme legalisasi dokumen publik agar diakui secara internasional sesuai Konvensi Apostille 1961 yang telah diterapkan di Indonesia.
Dengan layanan ini, masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan studi, bekerja, atau kepentingan lain di luar negeri kini cukup melakukan proses legalisasi satu kali melalui sistem Apostille Online.
Sementara itu, terkait Perseroan Perorangan, narasumber menjelaskan bahwa bentuk badan hukum tersebut memungkinkan pelaku usaha perseorangan mendirikan perusahaan tanpa harus memiliki rekan pendiri.
Ketentuan ini sejalan dengan semangat kemudahan berusaha (ease of doing business) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pendirian Perseroan Perorangan oleh salah satu guru SMA Negeri 1 OKU, Lisda Meiliani, dengan nama badan usaha Perseroan Perorangan AFIFAN TIGA BERSAUDARA.
Proses pendirian dilakukan melalui layanan AHU Online di laman layanan.ahu.go.id dengan pendampingan langsung dari Helpdesk AHU, Syawal.
Dari proses tersebut, Lisda Meiliani berhasil memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-A000061.AH.01.30 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Perorangan AFIFAN TIGA BERSAUDARA, beserta Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan tenaga pendidik, dapat memahami serta memanfaatkan layanan hukum digital yang disediakan pemerintah.
Selain memberikan kepastian hukum, layanan Apostille dan Perseroan Perorangan juga diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha serta meningkatkan mobilitas masyarakat di tingkat internasional.
| Kemenkum Sumsel dan UIN Raden Fatah Kolaborasi di Bidang Pendidikan, Dukung Penguatan Mutu Akademik |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Perseroan Perorangan dan Apostille di ITB PalComTech |
|
|---|
| Kemenkum Sumsel Gelar Edukasi Perkuat Ekosistem Inovasi Melalui Edukasi Paten dan Hak Cipta |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sumsel Buka Layanan KI di IFBC Expo 2026, Warga Konsultasi Merek dan Hak cipta |
|
|---|
| Mediasi Sengketa Lahan hingga Gangguan Kamtibmas, Bukti Nyata Peran Posbankum di OKU Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sosialisasi-Apostille-dan-Perseroan-Perorangan-Digelar-di-SMA-Negeri-1-OKU.jpg)