Berita PT KAI

KAI Divre III Palembang Umumkan Tarif Reduksi Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran 2026

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut diperpanjang dengan masa berlaku selama 2 tahun

Editor: Sri Hidayatun
Tribun Sumsel/Google Play
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali menyampaikan informasi terbaru terkait pemberian tarif reduksi tiket kereta api terutama perubahan tarif reduksi bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

5. Batas Waktu Registrasi

Registrasi dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Besaran Tarif Reduksi

Adapun besaran reduksi tarif tiket kereta api antarkota bagi anggota Polri adalah sebagai berikut:

- 50 persen untuk kelas pelayanan bisnis dan ekonomi

- 25 % untuk kelas pelayanan eksekutif

Namun demikian, reduksi Polri tidak berlaku untuk:

- Kereta api perkotaan

- Tarif khusus

- Tarif promosi

- Kereta Compartment, Luxury, Imperial, Priority, Panoramic, kereta wisata, serta kereta branding lainnya

Reduksi hanya berlaku bagi anggota Polri dan siswa Polri yang bepergian secara perorangan, dengan menunjukkan identitas resmi berupa KTA atau KTS Polri yang masih berlaku. Fasilitas ini tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

Baca juga: Serahkan Penjagaan Rel Perlintasan KA ke Dishub OKU, PT KAI Pasang Imbauan, Banyak Makan Korban

Data Penggunaan Layanan oleh Anggota Polri

KAI Divre III Palembang mencatat, sepanjang Januari 2026 hingga 4 Maret 2026, sebanyak 3.004 anggota Polri telah menggunakan layanan kereta api di wilayah Divre III Palembang dengan berbagai tujuan di Sumatera Bagian Selatan.

Angka ini mencerminkan tingginya kepercayaan anggota Polri terhadap moda transportasi kereta api sebagai pilihan perjalanan yang efisien dan andal.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved