Berita PT KAI

KAI Divre III Palembang Umumkan Tarif Reduksi Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran 2026

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut diperpanjang dengan masa berlaku selama 2 tahun

Editor: Sri Hidayatun
Tribun Sumsel/Google Play
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali menyampaikan informasi terbaru terkait pemberian tarif reduksi tiket kereta api terutama perubahan tarif reduksi bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG– Dalam rangka menjelang masa Angkutan Lebaran 1447 H / 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali menyampaikan informasi terbaru terkait pemberian tarif reduksi tiket kereta api terutama perubahan tarif reduksi bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Update ini seiring dengan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara PT KAI (Persero) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang pemberian tarif reduksi tiket kereta api kepada anggota Polri.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut diperpanjang dengan masa berlaku selama 2 tahun, terhitung mulai 6 Maret 2026 sampai dengan 5 Maret 2028. 

Perpanjangan ini menjadi wujud komitmen berkelanjutan KAI dalam mendukung tugas dan pengabdian anggota Polri melalui kemudahan akses transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau.

“Perpanjangan kerja sama ini diharapkan dapat terus memberikan manfaat nyata bagi anggota Polri dalam menunjang mobilitas terutama menjelang angkutan lebaran 2026, baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi, dengan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku,” ujar Aida.

Ketentuan Pembelian Tiket Reduksi Mulai 6 Maret 2026

Sehubungan dengan perpanjangan tersebut, bagi anggota Polri yang akan melakukan pembelian tiket keberangkatan mulai 6 Maret 2026, diatur ketentuan sebagai berikut:

1. Registrasi Ulang Member Reduksi

Anggota Polri yang telah terdaftar sebagai member reduksi wajib melakukan registrasi ulang di Customer Service stasiun, dengan penyesuaian masa berlaku reduksi hingga 5 Maret 2028.

2. Pendaftaran Member Baru

Anggota Polri yang belum terdaftar sebagai member reduksi dapat melakukan proses registrasi sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama.

3. Ketentuan bagi Anggota yang Pensiun

Apabila anggota Polri memasuki masa pensiun sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama, maka masa berlaku reduksi akan disesuaikan dengan usia pensiun yang bersangkutan sesuai ketentuan.

4. Lokasi dan Waktu Registrasi

Registrasi dilakukan di Customer Service stasiun kereta api dengan mengikuti jam operasional masing-masing stasiun.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved