Berita Viral

Kisah Nenek Endang Asal Klaten Didenda Rp115 Juta Gegara Putar Liga Inggris Saat Halalbihalal

Nasib pilu Nenek Endang (78), asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah itu, dimintai uang sebanyak Rp115 juta karena dituding melanggar

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
YOUTUBE/TRIBUN JATENG
PELANGGARAN HAK CIPTA - Nenek Endang (78), warga Klaten, Jawa Tengah, yang didenda Rp115 juta karena nonton bareng Liga Inggris saat acara keluarga, pada 11 Mei 2024 lalu. Berikut duduk perkaranya. 

Endang juga menyinggung acara nobar Liga Inggris terjadi ketidak sengajaan.

Hal tersebut tidak terdapat susunan acara halal bihalal yang digelar keluarganya.

Oleh karenanya, Endang menegaskan menolak membayar denda tersebut.

"Saya terus terang, kalau memang seperti itu, saya menolak," imbuhnya.

Terakhir Endang tidak tinggal diam, ia akan bersurat kepada pimpinan Vidio.com.

Ia berharap pihak Vidio maupun pemerintah bisa bijak.

"Harapan saya kepada Bapak Kepala Direktur Vidio.com untuk kasus yang saat ini lagi marak, mungkin kalau saya salah ngomong mohon maaf, kurang masuk di akal," tutupnya.

Klarifikasi Vidio

Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), menyampaikan klarifikasi terkait viralnya kasus Nenek Endang (78), asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah itu, disebut dimintai uang Rp115 juta terkait melanggar hak siar Liga Inggris yang dipegang oleh Vidio.

Melalui kuasa hukumnya, Ebenezer Ginting dari Ginting Associates Law Office, membantah disebut menuntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di cafe milik nenek Endang.

Sebelumnya, pihak nenek Endang dan kuasa hukum Vidio.com, sempat melakukan pertemuan, namun tak membuahkan hasil mediasi.

 
Berikut isi klarifikasi pihak Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), mengenai kasus dugaan pelanggaran hak lisensi eksklusif Liga Inggris oleh Cafe Alero di Klaten.

1. Saya, Ebenezer Ginting, melalui Ginting Associates Law Office, bertindak sebagai kuasa hukum resmi Vidio dan IEG dalam perkara ini. 

2. Dari hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh, ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa Cafe Alero telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik. 

3. Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved