Berita Lubuklinggau
Polres Lubuklinggau Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, Sita 2 Paket Sabu dan Timbangan Digital
Tersangka diciduk di sebuah rumah kontrakan di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
Ringkasan Berita:
- Seorang pria bernama Muhammad Yudhistira (32) tak berkutik saat disergap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau di sebuah rumah kontrakan di Jalan HM Soeharto, Lubuk Kupang.
- Gerak-geriknya yang mencurigakan saat hendak masuk rumah langsung diendus petugas yang sedang melakukan pengintaian.
- Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan paket sabu siap edar seberat 1,53 gram dan 1,35 gram, timbangan digital, serta dua bal plastik klip bening.
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau menangkap Muhammad Yudhistira (32), seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Warga Air Temam, RT 03, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I ini ditangkap pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka diciduk di sebuah rumah kontrakan di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing 1,53 gram dan 1,35 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah pipet berbentuk sekop, dua bal plastik klip, satu buah dompet warna merah, satu unit timbangan digital warna hitam, serta uang tunai senilai Rp120 ribu.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di Kelurahan Lubuk Kupang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP M. Romi memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Gerebek Rumah Kosong yang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polres Lubuklinggau Amankan 3 Pelaku
"Setelah dilakukan pemantauan di rumah kontrakan tersebut, anggota menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan," ungkap Romi kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Petugas langsung mendekati pria yang hendak memasuki rumah kontrakan tersebut dan segera mengamankannya.
Saat digeledah, polisi menemukan sebuah dompet warna merah yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening kecil berisi kristal putih dan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah kontrakan tersangka.
Di sana, petugas menemukan satu bal plastik klip dan satu unit timbangan digital. Tersangka pun mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Romi.
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com
| Pemkot Lubuklinggau Pastikan Tak Ada Lagi Perekrutan Honorer, Digantikan Outsourcing |
|
|---|
| Segini Insentif Ketua RT di Lubuklinggau, Pemilihan Serentak Bakal Digelar Juni 2026 |
|
|---|
| Kejari Lubuklinggau Ingatkan Warga Waspada Penipuan, Ada Oknum Catut Nama Pegawai Intelijen |
|
|---|
| Tak Bosan 4 Kali Dipenjara, Pria Lubuklinggau Ditangkap Lagi Bobol Kafe, Ketagihan Judol & Narkoba |
|
|---|
| HMI Lubuklinggau Gelar Nobar Film Pesta Babi di Tengeh Kontroversi, Kegiatan Ditutup Diskusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Muhammad-Yudhistira-Damar-Cahyono-32-Tahun-ditangkap-polisi-karena-menjadi-pengedar-narkoba.jpg)