Berita Lubuklinggau

Polres Lubuklinggau Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, Sita 2 Paket Sabu dan Timbangan Digital

Tersangka diciduk di sebuah rumah kontrakan di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
Polres Lubuklinggau
Muhammad Yudhistira Damar Cahyono (32 Tahun) ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Warga Air Temam RT 03 Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan I ditangkap pada hari Rabu 20 Mei 2026 kemarin sekitar pukul 22.30 Wib. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria bernama Muhammad Yudhistira (32) tak berkutik saat disergap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau di sebuah rumah kontrakan di Jalan HM Soeharto, Lubuk Kupang. 
  • Gerak-geriknya yang mencurigakan saat hendak masuk rumah langsung diendus petugas yang sedang melakukan pengintaian.
  • Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan paket sabu siap edar seberat 1,53 gram dan 1,35 gram, timbangan digital, serta dua bal plastik klip bening.

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau menangkap Muhammad Yudhistira  (32), seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Warga Air Temam, RT 03, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I ini ditangkap pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tersangka diciduk di sebuah rumah kontrakan di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing 1,53 gram dan 1,35 gram.

 Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah pipet berbentuk sekop, dua bal plastik klip, satu buah dompet warna merah, satu unit timbangan digital warna hitam, serta uang tunai senilai Rp120 ribu.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di Kelurahan Lubuk Kupang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP M. Romi memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Gerebek Rumah Kosong yang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polres Lubuklinggau Amankan 3 Pelaku

"Setelah dilakukan pemantauan di rumah kontrakan tersebut, anggota menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan," ungkap Romi kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Petugas langsung mendekati pria yang hendak memasuki rumah kontrakan tersebut dan segera mengamankannya.

Saat digeledah, polisi menemukan sebuah dompet warna merah yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening kecil berisi kristal putih dan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah kontrakan tersangka.

Di sana, petugas menemukan satu bal plastik klip dan satu unit timbangan digital. Tersangka pun mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Romi. 

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved