Wamenaker Tersangka Pemerasan

Harta Kekayaan Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3, Utang Rp24 Juta

Mengulik harta kekayaan Fahrurozi, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Dirjen Binwasnaker) jadi tersangka

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Dok. Kementerian Ketenagakerjaan RI
TERSANGKA PEMERASAN K3 - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fahrurozi menjadi satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut sosok dan rekam jejak karier Fahrurozi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengulik harta kekayaan Fahrurozi, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Dirjen Binwasnaker) jadi tersangka kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 tersangka termasuk Immanuel Ebenezer Gerungan yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dan Fahrurozi, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Dirjen Binwasnaker) .

Dikutip dari e-LHKPN KPK, laporan harta kekayaan Fahrurozi diterbitkan pada 31 Desember 2024.

Fahrurozi tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 2.828.459.620.

Sementara, Fahrurozi diketahui memiliki hutang sebesar Rp 24.313.000

TERSANGKA PEMERASAN K3 - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fahrurozi menjadi satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut sosok dan rekam jejak karier Fahrurozi.
TERSANGKA PEMERASAN K3 - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fahrurozi menjadi satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut sosok dan rekam jejak karier Fahrurozi. (Dok. Kementerian Ketenagakerjaan RI)

Baca juga: Siapa Pengganti Baru Immanuel Ebenezer Usai Dipecat dari Wamenaker, Ini Penjelasan Istana

Berikut rincian harta kekayaan Fahrurozi:

TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.275.000.000                               

1. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/250 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.825.000.000                  

2. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000.

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 305.000.000                             

1. MOTOR, HONDA SOUL GT 125 CC Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000

2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000.

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 22.000.000                            

SURAT BERHARGA Rp 0                

KAS DAN SETARA KAS Rp 125.772.620                          

HARTA LAINNYA Rp 125.000.000                        

Sub Total Rp 2.852.772.620.

Hutang Rp 24.313.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN (Rp    2.828.459.620    

Profil

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Fahrurozi merupakan salah satu pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia bukan sosok baru di Kementerian Ketenagakerjaan. Fahrurozi tercatat pernah mengemban sejumlah jabatan di Kementerian tersebut.

Pria kelahiran Jakarta pada 12 Maret 1966 itu, menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker sejak 10 Maret 2025.

Sebelum menjabat Dirjen Binwasnaker, Fahrurozi pernah mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional.

Berikut rekam jejak karier Fahrurozi:

- Kepala Seksi Kerjasama, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Naker D.N. Depnakertrans, 22 Mei 2001

- Kepala Seksi Kerjasama, Ditjen Pembinaan dan Penempatan T.K Dalam Negeri Depnakertrans, 30 Desember 2003

- Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans, 12 Desember 2005

- Kepala Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Depnakertrans, 10 Februari 2009

- Kepala Sub Direktorat Pemagangan Dalam Negeri, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kemnakertrans, 12 November 2010

- Kepala Sub Direktorat Pengembangan Sistem dan Peningkatan Produktivitas, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kemnakertrans, 26 November 2013

- Kepala Sub Direktorat Pengembangan dan Penerapan Sismet Produktivitas, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan, 14 September 2015

- Kepala Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Medan, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan, 29 September 2015

- Inspektur II, Inspektorat Jenderal, Kementerian Ketenagakerjaan, 13 November 2018

- Direktur Bina ProduktIVitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan, 5 Agustus 2019

- Sekretaris Inspektorat Jendera, Inspektorat Jenderal, Kementerian Ketenagakerjaan, 19 Maret 2021

- Inspektur IV, Inspektorat Jenderal, Kementerian Ketenagakerjaan, 19 Januari 2023

- Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional, Kementerian Ketenagakerjaan, 13 September 2023

- Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja per 10 Maret 2025-sekarang.

11 Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Wamennaker ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Adapun daftar tersangka tersebut, yakni: 

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025 
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan 
    Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang 
  3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 
    2020–2025 
  4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel 
    Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029 
  6. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang 
  7. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 
    2025 
  8. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator
  9. Supriadi (SUP), Koordinator
  10. Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia 
  11. Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia 

Selain mengamankan para tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana ini.

Modus

Ketua KPK Setyo Budianto mengungkapkan, tenaga kerja pada bidang tertentu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 untuk meningkatkan produktivitas.  

Namun meski tarif resmi sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, ternyata para pekerja atau buruh justru harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.

"Namun, ironisnya, KPK mengungkap bahwa meski tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000, di lapangan para pekerja atau buruh justru harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025). 

Setyo mengatakan, biaya sertifikasi itu dua kali lipat rata-rata pendapatan atau upah minimum pekerja.  

Pekerja harus mengeluarkan biaya berkali-kali lipat dalam mengurus sertifikasi K3 karena ada tindak pemerasan. 

Adapun modusnya memperlambat dan mempersulit proses permohonan pembuatan sertifikasi K3 jika tidak membayar lebih.

"Modusnya memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," ujar Setyo.  

Menurut Setyo, perkara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, pelayanan publik seharusnya mudah, cepat, dan murah, bukan justru merugikan pekerja.

“Dengan penanganan perkara ini, kami berharap pelayanan publik benar-benar berpihak pada masyarakat, khususnya pekerja dan buruh, sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas dan ekonomi nasional,” kata Setyo.

Korupsi Rp81 M

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, uang sebesar Rp 81 miliar mengalir ke sejumlah orang. Uang tersebut berasal dari selisih antara uang yang dibayarkan oleh pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya.

“Kemudian, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Secara rinci, uang sebesar Rp 69 miliar mengalir kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, dalam kurun waktu 2019-2024.

“Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra), HS (Hery Sutanto) dan pihak lainnya,” ungkap Setyo. 

“Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) perusahaan yang terafiliasi PJK3,” imbuhnya. 

Sementara itu, uang sebesar Rp 3 miliar mengalir kepada Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra dalam kurun 2020-2025.

Selain dari Irvian, ada dua perusahaan bidang PJK3 yang menyetorkan uang sebesar Rp 31,6 juta kepadanya. 

“Uang tersebut digunakan Sdr. GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk 1 (satu) unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar,” ujarnya. 

Selanjutnya, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Tahun 2020-2025, Subhan (SB), diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar. Uang tersebut berasal dari 80 perusahaan di bidang PJK3. 

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta,” ujarnya.

Setyo melanjutkan, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang, Anitasari Kusumawati (AK) diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 5,5 miliar dalam kurun waktu 2021-2024 dari perantara. 

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Sdr. IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024; Sdr. FAH dan Sdri. HR sebesar Rp 50 juta per minggu; Sdr. HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta Sdr. CFH berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat,” ujarnya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sebgaian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Punya Harta Rp2,8 M

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved