Wamenaker Tersangka Pemerasan

Harta Kekayaan Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3, Utang Rp24 Juta

Mengulik harta kekayaan Fahrurozi, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Dirjen Binwasnaker) jadi tersangka

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Dok. Kementerian Ketenagakerjaan RI
TERSANGKA PEMERASAN K3 - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fahrurozi menjadi satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut sosok dan rekam jejak karier Fahrurozi. 

- Kepala Sub Direktorat Pengembangan Sistem dan Peningkatan Produktivitas, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kemnakertrans, 26 November 2013

- Kepala Sub Direktorat Pengembangan dan Penerapan Sismet Produktivitas, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan, 14 September 2015

- Kepala Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Medan, Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan, 29 September 2015

- Inspektur II, Inspektorat Jenderal, Kementerian Ketenagakerjaan, 13 November 2018

- Direktur Bina ProduktIVitas, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan, 5 Agustus 2019

- Sekretaris Inspektorat Jendera, Inspektorat Jenderal, Kementerian Ketenagakerjaan, 19 Maret 2021

- Inspektur IV, Inspektorat Jenderal, Kementerian Ketenagakerjaan, 19 Januari 2023

- Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional, Kementerian Ketenagakerjaan, 13 September 2023

- Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja per 10 Maret 2025-sekarang.

11 Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Wamennaker ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Adapun daftar tersangka tersebut, yakni: 

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025 
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan 
    Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang 
  3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 
    2020–2025 
  4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel 
    Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029 
  6. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang 
  7. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 
    2025 
  8. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator
  9. Supriadi (SUP), Koordinator
  10. Temurila (TEM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia 
  11. Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT KEM Indonesia 

Selain mengamankan para tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved