Wamenaker Tersangka Pemerasan

'Gue kan nggak Hedon', Pengakuan Immanuel Ebenezer Cukup Bergaji Rp46 Juta, Kini Tersangka Korupsi

Ia merinci pendapatan resminya senilai Rp 46 juta per bulan, terdiri dari gaji Rp 11 juta dan tunjangan Rp 35 juta. 

Editor: Weni Wahyuny
YouTube dr. Richard Lee, MARS
IMMANUEL EBENEZER TERSANGKA KORUPSI - Tangkap layar YouTube dr. Richard Lee, MARS, Sabtu (23/8/2025). Ke Richard Lee, Noel pernah mengatakan cukup bergaji Rp46 juta karena tak hidup hedon, namun kini ia jadi tersangka dugaan korupsi. 

Hal itu ia ungkapkan ketika melaporkan dosen Ubedilah Badrun atas dugaan fitnah ke Polda Metro Jaya. 

"Kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun, dia aktivis dan dosen. Semua yang namanya kritik dan laporan berbasis data saya mendukung. Apalagi saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati," kata Noel, 14 Januari 2022. 

Usai tersandung korupsi kasus pemerasan perusahaan terkait sertifikat K3, Noel menunjukkan sikap berbeda dalam memandang perbuatan korupsi. 

Apabila dulu lantang menginginkan koruptor dihukum mati, Noel kini mengharapkan amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

"Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel saat digelandang dari Gedung Merah Putih KPK ke mobil tahanan, Jumat (22/8/2025). 

Baca juga: Siapa Pengganti Baru Immanuel Ebenezer Usai Dipecat dari Wamenaker, Ini Penjelasan Istana

Immanuel Ebenezer tersangka 

KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025). 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. 

"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat sore. 

Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi. 

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo. 

KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel. 

Pemerasan terjadi sejak 2019 

Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.

Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved