Sengketa Lahan di Ogan Ilir
Pilu Nenek Asiah, Tempati Gebuk Reot Tengah Kebun di Ogan Ilir, Harta Habis Gegara Berperkara Lahan
Masa tua Siti Asiah (70 tahun) warga Desa Santapan Timur, Kecamatan Kandis, Ogan Ilir, Sumsel masih harus dilalui dengan sengketa lahan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Bertahun-tahun sengketa lahan berlangsung, pada 2024 lalu Asiah mengajukan eksekusi lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Setelah pembacaan sita dari pengadilan, pihak perusahaan tak terima dan menggugat Asiah.
Asiah juga mengklaim pihak perusahaan juga menawarkan kesepakatan damai dengan uang Rp 100 juta untuk luas lahan sengketa.
Namun pihak Asiah menolak karena nilai uang tersebut tak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Bagi kami nilai itu (Rp 100 juta) tidak sesuai. Dan juga yang kami persoalkan, pihak perusahaan pada tahun 2013 membeli tanah yang sedang disengketakan," tutur Asiah.
Setelah belasan tahun memperjuangkan tanah miliknya, Asiah mengaku telah kehilangan banyak energi dan materi.
Dirinya pun berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
"Sekarang nenek tinggal sendirian di rumah ini. Nenek takut kalau sewaktu-waktu rumah roboh dan kami tidak punya apa-apa lagi," ucap Asiah.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Dulu Diadang Paspampres, Kini Angga Raka Dilantik Prabowo jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
'Saya Emosi', Pengakuan MR Anak Aiptu Rajamuddin Pukul Wakil Kepsek di Sinjai Gegara Bolos |
![]() |
---|
Pemerintah Gencar Distribusikan Beras SPHP Agar Pasokan dan Harga Stabil |
![]() |
---|
25 Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Tombol Cetak DRH Riwayat Hilang di SSCASN saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Solusinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.