Wamenaker Tersangka Pemerasan
Modus Licik Immanuel Ebenezer Dkk di Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Para Buruh Jadi Korban
Modus licik Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Akhirnya dikuak bagaimana modus licik Immanuel Ebenezer dkk di kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam perkara ini, sang Wamenaker diduga menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar.
Ketua KPK Setyo Budianto mengungkapkan, tenaga kerja pada bidang tertentu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 untuk meningkatkan produktivitas.
Namun meski tarif resmi sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, ternyata para pekerja atau buruh justru harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.
"Namun, ironisnya, KPK mengungkap bahwa meski tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000, di lapangan para pekerja atau buruh justru harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025) mengutip Kompas.com

Setyo mengatakan, biaya sertifikasi itu dua kali lipat rata-rata pendapatan atau upah minimum pekerja.
Pekerja harus mengeluarkan biaya berkali-kali lipat dalam mengurus sertifikasi K3 karena ada tindak pemerasan.
Baca juga: Segini Uang Korupsi Diterima Immanuel Ebenezer di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 dari Total Rp81 M
Adapun modusnya memperlambat dan mempersulit proses permohonan pembuatan sertifikasi K3 jika tidak membayar lebih.
"Modusnya memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," ujar Setyo.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemerasan Sertifikat K3
Menurut Setyo, perkara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, pelayanan publik seharusnya mudah, cepat, dan murah, bukan justru merugikan pekerja.
“Dengan penanganan perkara ini, kami berharap pelayanan publik benar-benar berpihak pada masyarakat, khususnya pekerja dan buruh, sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas dan ekonomi nasional,” kata Setyo.
Korupsi Rp81 Miliar
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, uang sebesar Rp 81 miliar mengalir ke sejumlah orang. Uang tersebut berasal dari selisih antara uang yang dibayarkan oleh pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya.
“Kemudian, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Secara rinci, uang sebesar Rp 69 miliar mengalir kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, dalam kurun waktu 2019-2024.
“Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra), HS (Hery Sutanto) dan pihak lainnya,” ungkap Setyo.
“Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) perusahaan yang terafiliasi PJK3,” imbuhnya.
Sementara itu, uang sebesar Rp 3 miliar mengalir kepada Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra dalam kurun 2020-2025.
Selain dari Irvian, ada dua perusahaan bidang PJK3 yang menyetorkan uang sebesar Rp 31,6 juta kepadanya.
“Uang tersebut digunakan Sdr. GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk 1 (satu) unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar,” ujarnya.
Selanjutnya, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Tahun 2020-2025, Subhan (SB), diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar. Uang tersebut berasal dari 80 perusahaan di bidang PJK3.
“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta,” ujarnya.
Setyo melanjutkan, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang, Anitasari Kusumawati (AK) diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 5,5 miliar dalam kurun waktu 2021-2024 dari perantara.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Sdr. IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024; Sdr. FAH dan Sdri. HR sebesar Rp 50 juta per minggu; Sdr. HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta Sdr. CFH berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat,” ujarnya.
Aliran Uang Dibelikan Mobil
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (20/8/2025), ditemukan bahwa aliran uang dari dalam kasus tersebut digunakan untuk membeli mobil, tanah, dan rumah.
"Ketika ada penyerahan uang, kemudian kita lakukan penangkapan terhadap orang-orang tersebut, dan dilakukan interview. Dari interview itulah diperoleh ke mana saja uangnya itu diberikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
KPK, kata Asep, juga sudah memiliki data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran uang hasil pemerasan pengurusan sertifikat K3.
"Nah kemudian kita lihat juga bahwa aliran uangnya ada yang dibelikan kepada benda bergerak maupun tidak bergerak. Yang bergerak tentu bisa kita bawa sekaligus, mobil dan kendaraan roda dua maupun roda empat. Yang tidak bergerak juga sudah kita tangkap juga, ada rumah, tanah, dan lain-lain," ujar Asep.
11 Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Wamennaker ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Selain Noel, ada 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Wamenaker Noel sudah mengenakan rompi tahanan dan ditampilkan di ruang jumpa pers KPK bersama para tersangka lainnya.
Selain itu, kedua tangan Noel terlihat sudah diborgol penyidik.
KPK OTT Wamennaker
Diketahui, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer atau biasa disapa Noel.
Immanuel Ebenezer terkena OTT kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Ketua Relawan Prabowo Mania itu terjaring OTT bersama sembilan orang lainnya. Namun, KPK belum memberikan informasi lebih detail mengenai penangkapan tersebut.
KPK sendiri sudah melakukan penyegelan di salah satu ruangan di Kemenaker usai OTT tersebut. Dia juga menyebutkan, Wamenaker Noel saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam OTT tersebut, menyita 15 unit mobil dan tujuh unit motor. Beberapa di antaranya adalah Toyota Corolla Cross, Nissan GT-R, Hyundai Palisade, Suzuki Jimny, Honda CR-V, Jeep, Toyota Hilux, Mitsubishi Xpander, Hyundai Stargazer, CR-V, dan BMW 330i.
Mennaker Prihatin
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan buka suara soal Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/8/2025).
Yassierli prihatin dan menyesalkan Wamenaker ditangkap KPK kasus pemerasan.
Menaker menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Saya prihatin dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses oleh KPK," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
"Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK, dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi," tegasnya.
Yassierli melanjutkan, OTT KPK yang menjerat Wamenaker Noel merupakan pukulan berat bagi keluarga besar Kemenaker.
Terlebih selama 10 bulan terakhir ia menjabat sebagai menteri fokus untuk melakukan banyak pembenahan dan penataan.
"Bagi saya dan keluarga besar Kemnaker, ini adalah pukulan yang berat, terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan atau dalam 10 (sepuluh) bulan terakhir, saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan," paparnya.
"Khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan," tutur Yassierli.
Tidak Toleransi
Yassierli menegaskan, kementerian yang dipimpinnya sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dan tidak menoleransi perilaku koruptif.
"Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif, maka saya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi," tambahnya.
"Maka saya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi," sambungnya menegaskan.
Prabowo Bakal Copot
Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta mengatakan bahwa Prabowo telah mengetahui kabar Wamenaker ditangkap KPK.
"Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan (soal OTT Immanuel Ebenezer)," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Dikutip Kompas.com
Prabowo, kata Prasetyo, mempersilakan KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap Immanuel anggota Kabinet Merah Putihnya itu.
"Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk diproses hukum itu dijalankan," ujarnya.
Jika terbukti terlibat, maka secepatnya Wamenaker akan diganti.
"Dan apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian," ujar Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah prihatin atas ditangkapnya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengenai adanya kegiatan operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tentu kami mewakili pemerintah tentu menyampaikan keprihatinan," kata Prasetyo.
Prasetyo mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah berkali-kali mengingatkan anak buahnya untuk terus berhati-hati dalam mengemban jabatan.
Prabowo, kata dia, juga menekankan bahwa jajaran kabinet tidak boleh menyalahgunakan amanah yang diberikan.
"Semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan kepada kita semua dan oleh karena itulah kami menyatakan keprihatinan yang mendalam," kata Prasetyo.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Immanuel Ebenezer
Wamenaker Tersangka Pemerasan
Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Komisi Pemberantasan Korupsi
Berita Nasional Terbaru
Tangis Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo Usai Ditetapkan Tersangka, Bantah Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Segini Uang Korupsi Diterima Immanuel Ebenezer di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 dari Total Rp81 M |
![]() |
---|
KPK Resmi Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemerasan Sertifikat K3 |
![]() |
---|
Potret Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersenyum Acungkan Jempol Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Penampakan 2 Rumah Wamennaker Immanuel Ebenezer, Tersangka Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.