Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang
Ratu Dewa Soroti Penggeledahan di Perkimtan Palembang, Tegaskan Semua Pihak Harus Taati Proses Hukum
Wali Kota Palembang Ratu Dewa buka suara terkait penggeledahan kantor Dinas Perkimtan Palembang oleh kejaksaan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Lanjutnya, penggeledahan dilakukan dibeberapa lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan yang menjadi objek penyidikan, pertama tim penyidik Kejari melakukan penggeledahan ke kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang dan tempat di jalan Slamet Riyadi
" Lalu ke kantor Dinas Sosial Kota Palembang yang bertempat dijalan merdeka, ada dua temat yang kita geledah, " tutupnya.
Sambungnya, dalam proses pengeledahan tim berhasil mengamankan sejumlah Dokumen-dokumen, Barang Bukti Elektronik, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Pengadaan Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
"Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeledahan dengan Nomor : SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor : 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Agustus 2025," bebenya.
Dalam proses penyelidikan ditemukan adanya bukti awal telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
"Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," katanya.
Lebih jauh Kajari Palembang menegaskan, bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional. “Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang bersumber dari APBD," katanya.
Bahwa anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp2.556.322.000,- pada Tahun Anggaran 2024, diduga terdapat beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum. "Hingga saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab,' ungkapnya.
"Jadi proyek ini mengadakan bahan di 131 titik , ini berdasarkan pertanggung jawaban mereka. Nantinya kita croscek di lapangan," jelasnya.
Ditambahkan Hutamrin, Kejari Palembang mengajak seluruh pihak untuk kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Siap-siap Air PDAM Bakal Mati di 6 Wilayah di Palembang Selama 1x24 Jam Besok, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Sosok Lettu Ahmad Faisal, Danki Didakwa Biarkan Anak Buah Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, Mencambuk |
|
|---|
| Melda Safitri Ungkap Isi Hati Usai Ditalak Suami Jadi PPPK Viral, Mungkin Saya Kurang Menarik |
|
|---|
| Video Pengakuan Janda Muda Tega Bunuh Bayinya di Bukitinggi, Ternyata Hasil Hubungan Gelap |
|
|---|
| Kejamnya PNS di Muba, Tembak Pria Hingga Tewas & Mayatnya Dimasukkan ke Karung, Beraksi Bersama Anak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.