Berita Palembang

Sempat Buang Sabu ke Tanah, Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap Polisi

Panik akan ditangkap polisi, pengedar sabu di Palembang nekat membuang barang bukti ke tanah

Tayang:
Dokumentasi/Polrestabes Palembang
DITANGKAP POLISI -- Dua pengedar sabu-sabu di Palembang yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Palembang yakni RZ dan RAA, Selasa (12/5/2026). Keduanya ketahuan buang barang bukti ke tanah saat akan ditangkap 

Ringkasan Berita:
  • Dua pengedar sabu berinisial RZ dan RAA ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang di lokasi berbeda.
  • RZ sempat berupaya membuang barang bukti ke tanah untuk mengelabui petugas.
  • Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Panik akan ditangkap polisi, pengedar sabu di Palembang nekat membuang barang bukti ke tanah dengan tujuan mengelabui petugas.

Tindakan ini dilakukan Rizki alias RZ (28) yang ditangkap di Jalan Letda Arozak, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Selain Rizki, polisi juga menangkap RA Arifin alias RAA (43), di kawasan Jalan Sultan Agung, Palembang.

Total barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat  8,17 gram dari dua lokasi berbeda. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan kasus pertama terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan tersangka RAA.

"Petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,36 gram yang berada di atas tanah sekitar dua meter dari posisi tersangka RAA," ujar Sonny, Selasa (12/5/2026).

Meskipun barang bukti tidak ditemukan di tubuh tersangka secara langsung, RAA mengakui kepemilikan sabu tersebut di hadapan petugas.

Sedangkan RZ ditangkap ketika anggota sedang mengintai pergerakan tersangka yang mencurigakan. Ketika akan ditangkap, tersangka terlihat membuang dua bungkus sabu ke tanah.

"Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan dua bungkus sabu dengan berat bruto 2,81 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, uang tunai Rp60 ribu," katanya.

Upaya membuang barang bukti saat proses penangkapan tidak akan menghilangkan unsur pidana apabila tindakan tersebut disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum.

"Membuang sabu ke tanah saat petugas sudah melakukan penindakan tidak menghapus jejak kepemilikan maupun dugaan tindak pidana," tutupnya.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun hingga 12 tahun.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved