Berita Viral

Ini Kata Ridwan Kamil Setelah Hasil Tes DNA Nyatakan Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Muslim Jaya Batarbutar angkat bicara pasa hasil tes DNA diumumkan Bareskrim Polri.

Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA
Ridwan Kamil berpose setelah diwawancara KOMPAS.com dalam acara GASPOL! pada Kamis, (12/9/2024). Beredar foto eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil muncul di tengah mencuatnya isu perselingkuhan dengan Lisa Mariana, tampil beda rambutnya plontos 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Muslim Jaya Batarbutar angkat bicara pasa hasil tes DNA diumumkan Bareskrim Polri.

Adapun hasil tes DNA tersebut memastikan jika Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak Lisa Mariana.

Muslim mengatakan, kliennya Ridwan kamil masih membuka peluang berdamai dengan Lisa Mariana.

Apalagi, jika Lisa Mariana bersedia meminta maaf di hadapan media dan di media sosial lainnya terkait permasalahan yang telah terjadi.

"Tentu semua peluang ada (termasuk damai), semua ada. Pak Ridwan Kamil kan mempertimbangkan semua itu.

Apalagi kalau misalnya Lisa Mariana meminta maaf ke media, ke media sosial dan lain-lain. Dan itu juga yang sudah kami sampaikan ke pengadilan," ungkap Muslim, Rabu, dikutip dari YouTube Official iNews via Tribunnews.com, Rabu (20/8/2025).

 

KABAR LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). Kakak Lisa Mariana sempat marah besar saat adiknya mengugat Ridwan Kamil Rp16 Miliar, sebut dari keluarga berada.
KABAR LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). Kakak Lisa Mariana sempat marah besar saat adiknya mengugat Ridwan Kamil Rp16 Miliar, sebut dari keluarga berada. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

 

Muslim pun menegaskan bahwa perkara ini sudah selesai setelah adanya pengumuman hasil tes DNA dari Bareskrim Polri tersebut.

Sehingga, dia pun berharap, ke depannya sudah tidak ada lagi perseteruan yang terjadi.

"Tapi sekali lagi ya sudah ini, sudah kita sudahi, tidak ada lagi ruang-ruang, tidak ada pertikaian lagi antara para pihak karena ini sudah selesai. Ini adalah antiklimaks dari persoalan ini dan ini memang yang diinginkan oleh Pak Ridwan Kamil," paparnya.

Adanya hasil tes DNA ini, kata Muslim, juga merupakan permintaan Ridwan Kamil dari lama agar bisa segera mengakhiri konflik dan ada kepastian hukum.

"Jauh-jauh hari Pak Ridwan Kamil meminta untuk dilakukan tes DNA, untuk apa? Untuk mengakhiri konflik agar berkepastian hukum. Nah, ini sudah berkepastian hukum. Kalau sudah berkepastian hukum jadi konflik sudah berakhir," ucapnya.

Meski Ridwan Kamil tidak menghadiri konferensi pers pengumuman hasil tes DNA itu,

Muslim mengatakan bahwa kliennya dari awal sudah siap dan menghormati apapun hasil tes DNA tersebut.

Ridwan Kamil berhalangan hadir karena sedang menjalankan profesinya. Oleh sebab itu, ia memberikan mandat kepada tim kuasa hukum untuk menerima hasil tes DNA yang dijadwalkan keluar hari ini.

"Pak RK (Ridwan Kamil) tadi kan sudah menyampaikan dari awal sudah menyampaikan beliau menghormati proses hukumnya apapun hasilnya."

"Dari awal sudah kami sampaikan bahwa Pak RK akan menghormati apa-apa hasilnya mau positif mau negatif," katanya.

Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Lisa Mariana kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah. 

Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp105 miliar. 

Melalui Instagram, Ridwan Kamil menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi. 

“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya. 

Ridwan Kamil pun resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 dan laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Hasil Tes DNA Tak akan Pengaruhi Perkara yang Sedang Berjalan

Di sisi lain, Kuasa hukum Ridwan Kamil yang lain, Wati Trisnawati merasa bersyukur atas hasil tes DNA ini.

Dia menegaskan hasil tes DNA ini tak akan berpengaruh pada perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pada 8 September nanti, rencananya akan digelar agenda putusan sela.

"Kalau secara pembuktian surat, pasti sangat berpengaruh. Tapi, kan saat ini proses hukumnya masih putusan sela dan akan disampaikan bulan depan."

"Nanti tergantung majelis hakimnya yang akan memutuskan. Kami belum bisa berandai-andai untuk putusan sela," katanya, Rabu, dikutip dari TribunJabar.id.

Hasil tes DNA ini, menurut Wati, belum bisa menjadi alat bukti surat dengan pastinya hasil ini akan diajukan sebagai bukti surat dari tergugat.

"Jika putusan sela nanti ditolak, atau gugatannya dieksepsi karena kewenangannya bukan di PN Bandung, melainkan Pengadilan Agama, itu otomatis berhenti perkara."

"Tapi, kalau eksepsi ditolak ya tetap berjalan (sidang). Nanti akan ada pembuktian pokok-pokok perkara," katanya

 

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved