Berita Lubuklinggau

Hadiah HUT RI, Lubuklinggau Berlakukan Pemutihan untuk PBB di Bawah Rp 150 Ribu

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sumsel memberlakukan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk PBB di bawah Rp 150 ribu.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
PEMUTIHAN PAJAK -- Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) saat dibincangi wartawan setelah pelaksanaan upacara HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). Dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke- 80 Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melakukan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk PBB di bawah Rp.150 ribu. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

 
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sumsel memberlakukan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk PBB di bawah Rp 150 ribu.

Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) menyampaikan pemutihan ini sebagai kado pelaksanaan hari kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia untuk warga Lubuklinggau.

"Sesuai pertemuan beberapa waktu yang lalu, masalah yang lagi viral (Pati) kami menggratiskan PBB batas Rp. 150 ribu ke bawah pembebasan sanksi denda dalam rangka promo kemerdekaan Republik Indonesia," ungkapnya pada wartawan, Kamis (17/8/2025).

Yoppy menyebutkan pembebasan denda ini terhitung mulai dari 2025- 2024 ke bawah, hal itu sesuai yang disampaikan kemarin yakni denda peralihan dari KPP Pratama ke Dispenda.

"Semuanya kita hapuskan. Totalnya  piutang yang kita hapuskan, artinya Rp.18 miliar kemarin kita putihkan," bebernya.

Baca juga: Herman Deru Launching Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025, Bebaskan Denda Selama 80 Hari

Sebelumnya, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Lubuklinggau mencapai 200 persen sejak tahun lalu.

Kenaikan ini memicu perbincangan di kalangan masyarakat, namun Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat atau yang akrab disapa Yoppy, menyebut angka tersebut masih di bawah harga pasar.

"Kenaikannya hampir 200 persen, tapi sudah kami evaluasi dan itu masih di bawah pasaran," ujar Yoppy kepada wartawan pada Jumat (15/8/2025).

Menurut Yoppy, pemerintah Kota Lubuklinggau sudah menerapkan sistem zona nilai tanah.

Artinya, nilai tanah di pusat kota dan di pinggir kota akan memiliki patokan harga yang berbeda.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi kembali kebijakan ini setelah melihat kondisi yang sedang viral di Pati.

Yoppy juga berjanji akan mengkaji kembali stimulus yang ada jika masyarakat merasa keberatan.

"Jika masyarakat keberatan, akan ada penurunan," tegasnya.

Di balik kenaikan PBB, Pemkot Lubuklinggau juga menghadapi tantangan dalam penagihan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved