Pembunuhan Wanita di Purwakarta

'Hukum Mati!', Tak Ikhlasnya Fery atas Kematian Dea Sang Istri yang Dibunuh ART yang Dipercaya

Duka Fery Riyana suami Dea Permata Kharisma (27), masih syok tak menyangka asisten rumah tangga (ART) yang dipercaya tega

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Youtube tribunjabar
ART BUNUH MAJIKAN - Duka Fery Riyana suami Dea Permata Kharisma (27), masih syok tak menyangka asisten rumah tangga (ART) yang dipercaya tega membunuhu sang istri. 

"Oh ini mah jangan-jangan (yang teror Dea) wanita yang dekat ke Fadel. Kan bisa jadi mantan istrinya Fadel atau orang lain. Tanggal 7 itu pelaku (Ade) kirim foto bugil istri editan. Saya kan suami sendiri tahu badan (istri). Ini editan parah juga, tapi dalam narasinya 'gimana kalau foto ini tersebar di PJT'. Terus yang kedua 'ini banyak di galeri Vadel'. Nulis fadel pun salah pakai V," imbuh Fery.

Hingga akhirnya Fery memilih untuk percaya pada sang istri.

Bahwa Fery yakni Dea tidak selingkuh dengan pria manapun.

"Saya percaya ke istri, kan (Dea) enggak ke mana-mana. Setiap istri mau ke mana pasti laporan. Enggak pernah lost contact," ujar Fery.

‎Kini, keluarga Dea hanya bisa berharap keadilan ditegakkan dan motif sebenarnya dari pembunuhan ini segera terungkap.

Motif Pelaku

‎Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyampaikan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada pukul 11.30 WIB. Saat itu, hanya korban dan pelaku yang berada di rumah.

‎"Pelaku sempat menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun tidak ditanggapi. Karena merasa kesal dan sakit hati, pelaku lalu mengambil palu dan memukul kepala bagian belakang korban," ujar Anom.

‎Menurut hasil penyelidikan sementara, Anom mengatakan, motif utama pelaku adalah sakit hati karena gaji tidak kunjung dibayarkan oleh korban.

Karena merasa kesal dan sakit hati, pelaku mengambil palu dan memukul bagian belakang kepala korban.

"Pukulan pertama tidak membuat korban pingsan. Pelaku pun terus menghantam kepala korban hingga korban tidak berdaya," ujar Anom.

Setelah memastikan Dea tak bergerak, pelaku membuang barang bukti, termasuk ponsel korban, di bawah Jembatan Cinangka. Beberapa barang lainnya dibuang di drainase wilayah Waduk Jatiluhur. 

Anom menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, motif utama pelaku adalah sakit hati karena gaji yang tidak kunjung dibayarkan oleh korban. 

"Untuk motif lain-lainnya, masih kami dalami," kata Anom saat ditanya kemungkinan adanya motif lain. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah palu bergagang hitam, taplak meja warna coklat, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam.
‎‎
‎Atas perbuatannya, kata Anom, Ade Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved