TNI Tewas Dianiaya Senior
Tak Tahan Dianiaya Senior, Prada Lucky Sempat Kabur hingga Ditemukan di Rumah Orang Tua Asuh
Lucky mengalami penyiksaan berulang kali oleh para seniornya, yang membuatnya memilih kabur ke rumah orang tua asuhnya di Nagekeo.
TRIBUNSUMSEL.COM, KUPANG - Sebelum tewas, Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo (23), anggota Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, sempat kabur dari seniornya.
Prada Lucky diduga kabur karena tak tahan dengan perlakuan seniornya yang melakukan penganiayaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kakak kandung Lucky, Lusy Namo.
Lusy menyebut bahwa Lucky mengalami penyiksaan berulang kali oleh para seniornya, yang membuatnya memilih kabur ke rumah orang tua asuhnya di Nagekeo.
"Orang tua asuh sempat mengobati luka di tubuh Lucky," jelas Lusy saat ditemui wartawan di Kupang, Senin (11/8/2025).
Setelah menerima perawatan, Lucky menolak kembali ke barak, namun para seniornya berhasil menemukan dan membawanya kembali.
Selama satu pekan setelah itu, Lucky kembali mengalami penyiksaan setiap hari.
"Lucky sempat telepon saya. Dia mengaku sering dipukul seniornya. Kemungkinan dia kena siksa selama satu minggu," ungkap Lusy.
Baca juga: Pesan Prabowo ke TNI di Tengah Kematian Prada Lucky Dianiaya Senior, Latih Tidak dengan Kekejaman
Komunikasi terakhir dengan Lucky terjadi pada 27 Juli 2025, sebelum Lusy menerima kabar duka mengenai kematian adiknya.
Pascameninggalnya Lucky, terdapat berbagai versi dari pihak TNI mengenai penyebab kematiannya, termasuk klaim bahwa Lucky meninggal akibat jatuh dari gunung atau kecelakaan motor.
Namun, hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo menunjukkan adanya luka-luka mencurigakan, seperti sulutan api rokok, memar, dan luka pukulan dengan benda tajam di sekujur tubuh Lucky.
Lusy berharap agar semua pelaku penganiayaan terhadap adiknya mendapatkan hukuman yang berat.
"Saya ingin keadilan untuk Lucky," tegasnya.
Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, mengonfirmasi bahwa seorang prajurit di batalion tersebut telah meninggal.
Baca juga: Ibu Persit Minta Maaf Usai Dicari Serma Christian Diduga Berkomentar Negatif Kematian Prada Lucky
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto juga menyatakan bahwa 20 pelaku penganiayaan Lucky telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk satu perwira.
"Yang 20 tersangka sudah ditahan. Satu di antaranya perwira," kata Piek Budyakto, usai melayat di rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025).
Saat ini, 20 tersangka tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh polisi militer dari Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana.
Motif
Adapun tindakan penganiayaan dilakukan berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana melansir dari Kompas.com, Senin (11/8/2025).
“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit," kata Wahyu.
Namun, alih-alih menghasilkan prajurit yang berkualitas, proses pembinaan tersebut justru memakan korban jiwa, sementara prajurit lainnya menjadi tersangka.
Aksi Pembinaan yang Berujung Maut Libatkan Sejumlah Prajurit Wahyu menjelaskan pembinaan dilakukan terhadap beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.
Proses ini melibatkan sejumlah prajurit, sehingga penyidik memerlukan waktu untuk mengusut peran masing-masing tersangka.
“Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini," ujarnya.
Baca juga: Ibu Persit Minta Maaf Usai Dicari Serma Christian Diduga Berkomentar Negatif Kematian Prada Lucky
Ia menegaskan pimpinan TNI AD tidak pernah mentolerir pembinaan yang menggunakan kekerasan, apalagi sampai mengakibatkan kematian.
"Saya sampaikan bahwa pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tegas Wahyu.
Kadispenad Ungkap Daftar Pasal yang Disiapkan Penyidik
Wahyu mengatakan pemeriksaan terhadap 20 tersangka akan mendalami peran masing-masing sehingga pasal yang dikenakan tidak akan sama untuk semua orang.
Beberapa pasal yang disiapkan antara lain:
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Pasal 131 KUHPM tentang tindak kekerasan dalam dinas militer
Pasal 132 KUHPM tentang kelalaian atasan dalam dinas militer
"Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan," ujar Wahyu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Ungkap Prada Lucky Sempat Kabur dari Barak Usai Disiksa, Badan Penuh Luka"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Ini Sosok Komandan Pleton yang Izinkan Prada Lucky Disiksa, Beda Usia 2 Tahun dengan Korban |
![]() |
---|
'Siap Salah Jenderal', Sertu Gunadin Suami Pemilik Akun Komentari Prada Lucky Minta Maaf ke Kasad |
![]() |
---|
'Nanti Mati Sia-sia', Traumanya Ibu Prada Lucky hingga Larang 2 Anaknya Jadi TNI Ikuti Jejak Suami |
![]() |
---|
Anggota DPR Sesalkan Perwira TNI Terlibat Kematian Prada Lucky, Singgung Pembinaan yang Kebablasan |
![]() |
---|
Di depan Pangdam Udayana, Ibu Prada Lucky Larang 2 Anaknya jadi TNI: Nanti Mati Sia-sia, Cukup Lucky |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.