KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur

Kronologi Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Diduga Minta Fee 8 Persen Proyek RSUD, Kini Tersangka KPK

Ageng Darmanto selaku PPK proyek RSUD Kolaka Timur memberi sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes di proyek ini.  

|
Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews
ABDUL AZIS TERSANGKA KORUPSI - KPK resmi menahan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim, Sulawesi Tenggara. Penahanan dilakukan usai konferensi pers penetapan tersangka yang berakhir pukul 02.14 WIB, Sabtu (8/8/2025) dini hari. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka dalam dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Sabtu (9/8/2025) dini hari. 

Adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PPK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP. 

Kasus ini berkaitan dengan pemenangan satu perusahaan swasta dalam lelang pengerjaan pembangunan RSUD Kolaka Timur

Bupati Koltim bahkan diduga meminta fee 8 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur (Koltim) dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur

Ageng Darmanto selaku PPK proyek RSUD Kolaka Timur memberi sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes di proyek ini.  

Bupati Koltim ke Jakarta diduga untuk mengkondisikan agar PT Pilar Cerdas Putra atau PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim itu. 

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditetapkan Tersangka Korupsi, Diduga Minta Fee 8 Persen Bangun RSUD

Pemenang lelang itu sudah diumumkan di situs web LPSE Koltim.  

Nilai proyek RSUD Koltim ini adalah Rp126,3 miliar.  

Ageng Darmanto selaku PPK memberi uang Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakimm di Bogor pada April 2025.  

Pada Mei hingga Juni 2025, Deddy Karnady dari PT PCP menarik uang Rp2,09 miliar.  

Sebanyak Rp500 juta dari 2,09 miliar itu diserahkan ke Ageng Dermanto di lokasi proyek RSUD Koltim. 

“Selain itu, Saudara DK (Deddy Karnady) juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD (Ageng Dermanto) kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen,” kata Asep Guntur Rahayu. 

“Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep.  

Baca juga: Drama OTT Bupati Koltim, KPK Benarkan Abdul Azis Ditangkap di Makassar, Kini Diperiksa Kasus Suap

Deddy Karnady dari PT PCP kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan ke Ageng Dermanto.  

Ageng Dermanto kemudian menyerahkan uang itu kepada Yasin selaku staf Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” kata Asep. 

Deddy Karnady juga menarik Rp200 juta, diserahkan kepada Ageng Dermanto.  

PT PCP juga menarik cek sebesar Rp3,3 miliar.  

“Tim KPK kemudian menangkap Saudara AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” papar Asep.  

Baca juga: Siang Membantah, Abdul Azis Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Malamnya usai Rakernas NasDem

Dijerat UU Tipikor  

Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara, Bupati Kolaka Abdul Azis, Lukman, dan Ageng selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia. 

Profil Abdul Azis
 
Dilansir dari laman Kabupaten Kolaka Timur, Abdul Azis merupakan pria kelahiran 5 Januari 1986 di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Azis muda dulu menempuh pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 1 Kalukku.

Selanjutnya, menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri atau SMAN 1 Kalukku.

Setamat SMA, diapun menempuh pendidikan kepolisian.

Ia merupakan lulusan Diktukba Polri SPN Batua pada 2004. 

Abdul Azis adalah mantan anggota kepolisian dengan pangkat terakhirnya adalah Aipda atau Ajun Inspektur Polisi Dua.

Sebelum mundur, Abdul Azis bertugas di Banit I Subdirektorat I Direktorat Intelijen dan Keamanan atau Dirintelkam Polda Sultra.
 
Abdul Azis juga mengenyam pendidikan S1 di Universitas Sulawesi Tenggara dan lulus pada 2016. 

Di universitas yang sama, ia juga mengambil S2 dan lulus pada 2023.

Sosoknya mulai dikenali masyarakat Sultra kala menjadi ajudan Gubernur Sultra Ali Mazi.
 
Pada 31 Januari 2022, Abd Azis memilih pensiun dini sebagai anggota Polri.

Beberapa bulan setelah pensiun dirinya, Abd Azis bergabung dengan Partai Nasdem.

Abdul Azis, SH., MH, seorang mantan anggota Polri yang kini menjabat sebagai kepala daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Abd Azis pun terpilih Wakil Bupati Kolaka Timur sisa masa jabatan 2022-2024.

Sosok Abdul Azis juga pernah meriah sejumlah penghargaan, seperti Pemimpin Daerah Inovatif Tahun 2022 dari Kendari Pos Award.

Kemudian, ia juga pernah mendapatkan penghargaan kategori Innovative Leader with a Passion for the Community dari Seven Media Asia pada 2023.

Kiprah sebagai Bupati

Dilantik sebagai Bupati Koltim definitif pada 27 November 2023, setelah sebelumnya menjabat Wakil Bupati dan Plt Bupati

Fokus pada isu kesehatan anak, termasuk kampanye imunisasi polio secara door-to-door

Menerima berbagai penghargaan nasional dan regional, termasuk dalam bidang penyaluran dana desa, penurunan stunting, dan inovasi kepemimpinan

Harta Kekayaan

Lewat laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 28 Maret 2024, Abdul Azis melaporkan aset-aset yang dimilikinya. 

Total kekayaannya sebesar Rp 7.217.149.804.
 
Aset terbesar ada di tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 5,9 Miliar. 

Tanahnya tersebar di Kota Kendari dan Kota Mamuju.

Abdul Azis memiliki aset kendaraan senilai Rp 900 Jutaan. 
Terdiri dari mobil Toyota Hilux (Rp 400.000.000), 

mobil Toyota Venturer (Rp 400.000.000), 

motor KTM 85 SX (Rp 101.000.000) dan 

motor Yamaha BJ8 (Rp13.000.000).

Harta bergerak lainnya: Rp268.950.000

Kas dan setara kas: Rp533.744.886

Sumber : Kompas.com 

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved