Berita Ogan Ilir

Sudah Ada Perda, Gerombolan Sapi Masih Berkeliaran di Jalanan Indralaya Ogan Ilir, Warga Resah

Segerombolan sapi masih saja berkeliaran di sejumlah jalanan Kabupaten Ogan Ilir termasuk di jalan akses perkantoran Pemkab Ogan Ilir.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYAN
SAPI KELIARAN - Segerombolan sapi berkeliaran di jalan akses menuju Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Pemkab Ogan Ilir di Tanjung Senai, Indralaya, pada Jumat (8/8/2025) siang sekira pukul 10.30. Keberadaan hewan kaki empat ini mengakibatkan terhambatnya mobilitas kendaraan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Segerombolan sapi masih saja berkeliaran di sejumlah jalanan Kabupaten Ogan Ilir termasuk di jalan akses menuju Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Pemkab Ogan Ilir di Tanjung Senai, Indralaya.

Keberadaan gerombolan sapi ini mengakibatkan terhambatnya mobilitas kendaraan.

Seperti terjadi pada Jumat (8/8/2025) siang sekira pukul 10.30 WIB. 

Tampak gerombolan sapi yang jumlahnya puluhan itu seakan digembala di jalanan.

Tak ada orang yang mengawasi aktivitas hewan ternak tersebut.

Aksi segerombolan sapi ini membuat pengendara kesal karena mengakibatkan macet.

"Sapi kok dibiarkan di jalananan seperti ini. Bikin macet saja," kata seorang pengemudi pengendara bernama Hasan.

Hasan merupakan ASN di Pemkab Ogan Ilir.

Dirinya menuturkan, setiap pagi dan petang saat lalu lintas cukup ramai, gerombolan sapi selalu ikutan "sibuk" di jalanan.

"Mobil orang kadang body-nya ada yang baret, tergores gara-gara nyenggol sapi," tutur Hasan.

Baca juga: Padahal Pemilik Ternak Sudah Ditegur Polisi, Gerombolan Sapi Masih Keliaran di Jalanan Indralaya OI

Bagi pengendara sepeda motor, keberadaan gerombolan sapi ini menjadi momok karena sangat membahayakan.

"Kalau motor kecelakaan tunggal gara-gara menghindari sapi ini sudah sering juga. Motor rusak, orangnya (pengendara) luka-luka, kasihan. Pemerintah harus cepat ambil tindakan," ujar Arifin, seorang pemotor yang sering mancing di Tanjung Senai.

Persoalan hewan kaki empat yang berkeliaran di jalanan, sebelumnya pernah ditanggapi Pemkab Ogan Ilir.

Melalui Sekretaris Daerah Muhsin Abdullah, Pemkab Ogan Ilir kini sedang menyosialisasikan Perda Nomor 33 tahun 2005 yang direvisi menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang hewan kaki empat.

Menurut Muhsin, mengatasi persoalan hewan kaki empat ini perlu sinergi antara pihak-pihak terkait yakni Satpol PP dan Polres Ogan Ilir.

"Kami sudah mengimbau dan menyurati pemilik sapi perihal banyak keluhan warga. Terkait Perda tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu, baru aturan ditegakkan," kata Muhsin.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved